Tunda Pemberian Paspor Calon TKI, Imigrasi Cegah Perdagangan Manusia

Ilustrasi RN
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Himpitan ekonomi membuat kehidupan semakin sulit dihadapi di era global sekarang ini, berbagai macam cara untuk bisa bertahan dilakukan oleh sebagian lapisan masyarakat. Iming – iming mencoba peruntungan di negeri orang, sering kali menjadi pemicu timbulnya perdagangan manusia yang selama ini diperangi oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda pemberian paspor kepada 3.825 calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang dianggap ilegal atau non-prosedural sepanjang 2017. Penundaan itu, juga dilakukan lantaran diketahui banyaknya modus operandi terhadap CTKI.
Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, saat konferensi pers di Lobby Gedung Ditjen Imigrasi Minggu 4 Juni 2017 mengatakan, "Ditjen Imigrasi mencium upaya penyimpangan prosedur tersebut, seperti mengelabui petugas dengan motif umrah, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata".
“Selain penundaan paspor, pihaknya juga menunda keberangkatan 783 CTKI non-prosedural. Ratusan CTKI itu digagalkan berangkat dari 14 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, 7 TPI Laut dan 2 TPI Darat,” tambah Ronny.
Menurutnya, penundaan itu semata-mata tak pada kebijakan yang berlaku, namun berdasarkan kewenangan yang diatur daIam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian. "Ditjen Imigrasi dapat melakukan penundaan penerbitan paspor dan/atau penundaan keberangkatan pada saat pemeriksaan keimigrasian," kata Ronny.
Di samping itu, Ditjen Imigrasi telah meluncurkan surat edaran kepada beberapa instansi seperti Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kemenkopolhukam, TNI, Polri, Kemenaker, BNP2TKI, Kemenag, Kemenlu, Kemensos dan Kemendagri, guna menginisiasi pencegahan TKI non-prosedural.
Surat edaran itu berupa surat edaran Direktur Jendral Imigrasi No. IMI- 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI non-prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 sebagai pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. (RN)

Posting Komentar

0 Komentar