Terobosan Kemenkop-UMKM, AAGN Puspayoga, Dongkrak Perekonomian Rakyat Indonesia

Presiden Joko Widodo (tengah), didampingi Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Beberapa kiat dan terobosan yang dilakukan Pemerintahan Jokowi-JK dengan Kabinet Kerja, guna mendongkrak Perekonomian Rakyat. Sebelumnya pemerintah telah memerintahkan beberapa menteri untuk membicarakan kemitraan perusahaan besar dengan menggandeng industri UMKM dalam menjalankan kegiatan bisnis. Dimana Pemerintah akan memaksa perusahaan besar untuk bermintra dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk menjalin kemitraan ‎antara perusahaan besar dan industri UMKM, harus saling menguntungkan. Saat ini baru ada beberapa perusahaan besar yang bersedia untuk bermitra dengan UMKM. "Dalam sebuah kemitraan harus saling menguntungkan. Hal ini bukannya ajak lagi melainkan dipaksakan. Dan sekarang kita baru ketemu 1, 2, 3, 4 pengusaha yang setuju," tuturnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga menginginkan, perusahaan yang bermitra dengan UMKM tersebut harus juga memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Hal ini untuk mendorong pemerataan perekonomian sehingga rakyat diuntungkan. "Saya minta dengan jumlah yang lebih banyak karena ini menyangkut kemitraan yang betul-betul besar dan rakyat diuntungkan," ujarnya.
Menanggapi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, siap untuk merealisasikannya. Untuk itu ‎pemerintah akan menunjukkan bukti keberpihakan kepada UMKM, dengan mengeluarkan payung hukum keterlibatan UMKM dalam pasar ritel.
"Secara garis besar Perpesnya mengenai keberpihakan pada UMKM. Isi Perpres ini mengatur berbagai batasan ketentuan mengenai pasar swalayan dan sebagaimana nanti dikeluarkan peraturan menteri," kata Enggar, di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, belum lama ini.
Menteri Kementerian Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah ( AAGN) Puspayoga, telah memfasilitasi sebanyak 2.550 UMKM yang bergerak di berbagai bidang untuk mendapatkan hak cipta bagi kelangsungan usahanya, Sejak diluncurkan pada 2014 sampai Mei 2017.
UMKM yang bergerak di bidang usaha pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, handycraft, tas dan sepatu, serta songket dan tenun untuk mendapatkan hak cipta, kata (AAGN) Puspayoga. Lebih lanjut Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga mengatakan,  bahwa hak cipta dan hak merek adalah salah satu bentuk sertifikasi produk yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dimana kekayaan intelektual inilah yang akan menjadi aset yang sangat berharga bagi UMKM dalam berinovasi dan berkreasi. Oleh karena banyaknya peminat, semula waktu pendaftaran hak cipta selambat-lambatnya tiga bulan berubah menjadi selambat-lambatnya 11 hari. Bahkan, secara online sudah dapat diakses apabila dokumen lengkap dapat diselesaikan dalam waktu satu hari,” ungkapnya.
Produk KUMKM yang strategis memiliki daya saing yang diprioritaskan diberi HKI, antara lain, pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, kerajinan tangan, furniture, tas dan sepatu, serta songket dan tenun. Sedangkan untuk hak merek produk UMKM diprioritaskan pada produk UMKM yang telah memiliki pasar potensial.Sehingga, produk UMKM memiliki perlindungan karena memiliki merek dagang sendiri," katanya.
Puspayoga menambahkan, sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dalam rangka meningkatkan promosi dagang produk UMKM, perlu dilakukan fasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak cipta dan hak merek) atas produk dan desain UMKM untuk kegiatan dalam negeri dan luar negeri. (ZIK/RN/SN)

Posting Komentar

0 Komentar