Oknum Guru Honorer Resahkan Orang Tua Murid

Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Mamat Mahpudin.
Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Mamat Mahpudin.
DEPOK, KORANTRANSAKSI.com - Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Mamat Mahpudin bak seperti pepatah lama, “Buah Simalakama”, dimakan maupun tidak dimakan tetap membawa korban orang tua. Yakni terkait kasus yang menyeretnya, kalua pun iyu ulah anak buahnya seorang guru honorer yang bernama Andika Firmansyah.
Pasalnya, puluhan orang tua murid mendatangi sekolah dan meminta kepala sekolah untuk memecat/mengeluarkan guru honorer yang bernama Andika Firmansyah. Menurut keterangan para orang tua Andika Firmansyah membuat Grup Student Merdeka yang beranggotakan para siswa SMA Negeri 13, yang notabene anak-anak mereka.
“Aktifitas grup Student Merdeka itu, diskusi sampai larut malam bahkan hingga tiga hari menginap tidak pulang ke rumah,” ujar salah seorang wali murid Rojali (40) kepada wartawan, belum lama ini.
Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Mamat Mahpudin mengatakan guru honorer yang dimaksud adalah Andika Firmansyah yang mengajar bidang study Sejarah. “Sebagai tenaga guru honorer, Andika dikontrak selama satu tahun,” ucapnya.
Dikatakan Mamat, sejatinya sebagai guru honorer, Andika belum sarjana, namun masih mahasiswa semester terakhir Universitas Negeri Jakarta (UNJ). “Maksud awal saya, menolong Andika. Namun dalam perjalanannya membuat resah para orang tua murid dan meminta agar Andika dipecat,” jelasnya.
Seperti apa yang dikomplain para orang tua murid, imbuh Mamat, bukan karena bidang Study tenaga guru honorer yang bernama Andika, namun organisasi yang dibentunya para siswa sebagai anggotanya. Aktifitasnya, diskusi sampai larut malam dan hingga tiga hari menginap tidak pulang ke rumah. “Itulah yang membuat resah para orang tua murid,” ungkapnya.
 Lebih lanjut Mamat mengatakan bahwa Andika membentuk keorganisasian yang bernama Student Merdeka yang terdiri dari 24 siswa SMA Negeri 13. “Anggotanya dari siswa kelas 10, 11 dan kelas 12,” terangnya.
Terkait solusinya, Mamat mengaku melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok. “Kalau dipecat, salah karena terikat dengan kontrak yang belum satu tahun. Alternatif lain memindahkan Andika tidak mengajar lagi, sebagai guru lagi tetapi dipindahkan ke bagian perpustakaan. Selain itu agar waktunya lebih banyak untuk menyelesaikan skripsinya, namun ternyata ditolak,” paparnya. (Jopi)

Posting Komentar

0 Komentar