Harga Nopol Cantik Rp 5 Juta – Rp 20 Juta

Nopol Cantik
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Jika Anda bermaksud memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau ‘Nopol Cantik’, mulai dengan 1 (satu) angka hingga 4 (empat) angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah uang mulai Rp 5.000.000,00 (lima juta) rupiah hingga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.
Tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, juga diatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu:
NO
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
SATUAN
TARIF
1
NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka



a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)
Per Penerbitan
Rp  20.000.000

b. Ada huruf di belakang angka
Per Penerbitan
Rp  15.000.000
2
NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka



a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)
Per Penerbitan
Rp  15.000.000

b. Ada huruf di belakang angka
Per Penerbitan
Rp  10.000.000
3
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka



a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)
Per Penerbitan
Rp  10.000.000

b. Ada huruf di belakang angka
Per Penerbitan
Rp    7.500.000
4
NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka



a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)
Per Penerbitan
Rp   7.500.000

b. Ada huruf di belakang angka
Per Penerbitan
Rp   5.000.000
Sumber: Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016
Menurut PP ini, “seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. (Q4/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar