Bea Cukai Batam Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Botol Miras

NONGSA,KORANTRANSAKSI.com - Bea Cukai Batam musnahkan barang hasil tegahan sepanjang 2016 pada Kamis (08/12/2016). Sebanyak 326 botol minuman keras, 18.960 minuman kaleng, 157.488.000 batang rokok, dan 2.181 Kg makanan kedaluarsa dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Purnomo mengungkapkan, “Ini merupakan pemusnahan ketiga sepanjang tahun 2016. Potensi kerugian negara dari masuknya barang-barang ilegal ini mencapai Rp 548 juta.”

Barang-barang tersebut merupakan barang kategori limbah berbahaya, sehingga Bea Cukai Batam harus melakukan pemusnahannya dengan cara saksama. Purnomo menambahkan bahwa pelaksanaan pemusnahan harus sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup, “Pemusnahan tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya.”

Bea Cukai Batam bekerja sama dengan PT Desa Air Kargo untuk melakukan pemusnahan barang-barang tersebut karena sudah memiliki peralatan yang memadai. “Kami melakukan pemusnahan dengan menghancurkan botol-botol dengan mesin press agar tidak lagi memiliki nilai guna,” ujar Purnomo. Purnomo menambahkan selain dimusnahkan, Bea Cukai juga menghibahkan beberapa barang tegahan.

Purnomo menegaskan, “Ke depannya Bea Cukai akan semakin giat dan memperketat melakukan pengawasan dan penegahan terhadap barang-barang tanpa cukai. (RZ/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar