KPU Banten Tetapkan DPS Pilgub 7.802.350 Pemilih

Ilustrasi Pilkada.
SERANG, KORANTRANSAKSI.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) dari delapan kota/kabupaten pada Pilkada Banten 2017 sebanyak 7.802.350 pemilih.

Jumlah itu terdiri atas Kota Cilegon 284.542 pemilih, Kota Serang 460.500 pemilih, Kota Tangerang 1.127.025 pemilih, Kota Tangerang Selatan 883.368 pemilih, Kabupaten Lebak 938.539 pemilih, Kabupaten Pandeglang 926.254, Kabupaten Serang 1.116.562, dan Kabupaten Tangerang 2.065.560 pemilih.

Hasil rekapitulasi tersebut tertuang dalam berita acara dengan nomor: 089/BA/XI/2016 tertanggal 3 November 2016. Dari delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang memiliki jumlah DPS tertinggi sebanyak 2.065.560 pemilih, kemudian disusul oleh Kota Tangerang dengan jumlah DPS 1.127.025 pemilih, dan Kabupaten Serang sebanyak 1.116.562 pemilih.

 “Daftar pemilih sementara ini masih bisa bertambah kalau ada pemilih baru yang belum terdaftar,” kata Ketua Pokja Pemutakhiran Daftar Pemilih, KPU Banten, Didih M Sudi, Kamis (3/11).

Didih mengungkapkan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. Sasarannya untuk mengetahui, apakah masih ada warga yang belum terdaftar sebagai DPS.

 “Kita tunggu sampai tanggal 19 November 2016. Tapi kalau untuk penentuan DPS menjadi DPT pada tanggal 7 atau 8 Desember 2016, kita rapat pleno DPT tingkat Provinsi Banten,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Kabupaten Serang sebanyak 95.859 pemilih dari 1.116.562 pemilih yang masuk ke dalam DPS terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Banten 2017 mendatang karena belum memiliki e-KTP sebagai salah satu syarat mutlak menjadi pemilih.

Berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Serang DPS berjumlah 1.116.562 jiwa tersebut terdiri laki-laki sebanyak 565.409 dan perempuan 551.153 jiwa.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, bahwa dari penetapan jumlah DPS telah mendapati pemilih sementara yang belum semua memenuhi syarat sebagai pemilih. Sedangkan salah satu syarat menjadi pemilih itu sudah jelas di dalam PKPU terbaru itu harus memiliki e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

"Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2016 pasal 13, KPU sudah secara bertahap melakukan rekapitulasi DPS mulai dari tingkat PPS hingga KPU. Tapi ternyata dari pemilih yang dirilis di DPS ada 95.859 calon pemilih yang belum memenuhi syarat tersebut,” kata Nasehudin.

Ada pun keberadaan calon pemilih yang belum memenuhi syarat itu kata dia yaitu tersebar di 29 kecamatan dengan jiwa terbanyak berada di Kecamatan Cikande dengan 8.947 jiwa. Angka itu terdiri atas laki-laki 4.685 dan perempuan 4.262 jiwa di 114 TPS dari 13 desa. “Yang belum punya e-KTP itu tersebar di 29 kecamatan dan yang terbanyak di itu Kecamatan Cikande sehingga ini menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Witarsono mengaku jika pihaknya akan berupaya menuntaskan persoalan tersebut. Disdukcapil akan berupaya mengeluarkan surat keterangan kependudukan. “Kami sekarang memang sedang mengejarnya dan akan terus berupaya. KPU mitra kerja sehingga kami siap membantu,” katanya.

Sedangkan di Kota Serang, sebanyak 14.292 warga, terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya Pilgub yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang.

Hal ini disebabkan, berdasarkan hasil proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) selam satu bulan, ribuan warga tersebut belum memiliki e-KTP.

Ketua Bidang Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kota Serang, Ajat Munajat mengatakan, ribuan warga yang belum memiliki e-KTP tersebut akan menjadi masalah dan rawan terjadi konflik. Karena sebetulnya mereka sudah memenuhi untuk menggunakan hak suaranya, hanya karena persoalan administratif saja yakni belum memiliki e-KTP sehingga mereka tidak bisa memilih.

“Ini rawan konflik jika tidak diselesaikan. Karena dari 14.292 jiwa itu, ada pemilih baru, dan banyak juga yang sebelumnya pada pemilihan legislatif itu masuk data pemilih tetap (DPT). Ketika pada pilgub mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya, tentunya mereka akan menuntut,” ujar Ajat.

Untuk itu kata Ajat, Panwaslu akan mendorong KPU dan Disdukcapil untuk menangani pemilih non e-KTP ini, sebelum penetapan DPT pada 5 Desember nanti. Salah satu langkahnya, KPU atau Disdukcapil melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena dalam peraturan sekarang pemilih harus memiliki e-KTP. (Yus)

Posting Komentar

0 Komentar