BP2T Tangsel Diminta Tindak Videotron Illegal

Ilustrasi Videotron.
TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com - Reklame digital dengan visual gambar bergerak (Digital Visual Advertising) kian marak di Kota Tangerang Selatan. Namun, masih ditemukan videotron yang berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memerintahkan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk menindak tegas keberadaan videotron yang tidak berizin.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, sudah hampir sebulan dua videotron berukuran raksasa berdiri di lampu merah Germany Centre, BSD, Serpong, dan baru beberapa pekan mulai beroperasi, tetapi di kedua tiang masing-masing videotron terdapat stiker bertuliskan reklame tak berizin yang dipasang oleh BP2T.

Menurut Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, pihaknya akan segera memanggil BP2T untuk menjelaskan kedua videotron yang berdiri di jalan utama dan tidak berizin tersebut sehingga pihaknya dapat mengetahui persoalan yang terjadi sebenarnya.

 “Kami akan segera meminta klarifikasi ke BP2T agar tahu pokok permasalahannya dan juga kami berharap kepada advertising atau penanggung jawab videotron itu, alangkah baiknya mengurus izin sampai selesai agar tidak dipasang stiker tak berizin di tiang tempat usahanya tersebut,” ucap Bang Ben sapaan akrab pejabat itu, disela-sela Inspeksi Mendadak (Sidak) Panti Pijat di kawasan Ruko Golden Boulevard, BSD, Serpong Utara, Selasa (1/11/2016).

Saat disinggung tindakan tegas apa yang harus dilakukan, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang ini menuturkan, dalam kasus videotron tak berizin ini biasanya pihak advertising akan dilayangkan surat peringatan pertama, kedua sampai ketiga dan bila juga tidak mengindahkannya, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan kedua videotron itu.

 “Intinya kami berharap kepada instansi terkait agar tidak tebang pilih dalam menindak tegas, bagi yang salah dan merugikan kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini, yah harus disikat dong jangan sampai pandang bulu,” tegas mantan Kepala BP2T Kabupaten Tangerang ini.

Dihubungi terpisah, Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Ekonomi dan Kesra pada BP2T Kota Tangsel Yoseph mengakui, pihaknya pada pekan lalu memang diperintahkan atasan untuk memasang stiker tak berizin di reklame jenis videotron di lampu merah Germany Centre BSD.

“Kan saya diperintahkan atasan untuk memasang stiker tak berizin di dua videotron karena memang belum mengurus izinnya, tetapi saya kerap mendapatkan intervensi melalui telepon dari berbagai orang yang mungkin merasa keberatan dengan dipasangnya stiker tak berizin tersebut,” ungkap Yoseph. (Yus)

Posting Komentar

0 Komentar