![]() |
| Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman saat memperlihatkan barang bukti penangkapan 196 Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Foto:dok) |
Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa, jenis pelanggaran
yang paling banyak kami temukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 99
kasus atau sekitar 43 persen dari pelanggaran. Selain itu ditemukan 20 kasus
overstay, 11 kasus investor fiktif, dan sembilan kasus sponsor fiktif..
Lebih lanjut Yuldi
mengungkapkan, pelanggaran lain yang ditemukan petugas umumnya bersifat
administrasi seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat
yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
"Berdasarkan
kewarganegaraan, warga negara Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring
dalam operasi Wirawaspada kali ini, yaitu sebanyak 82 orang, disusul India
sebanyak 28 orang, Spanyol 21 orang," ujarnya.
Yuldi pun menambahkan, para WNA tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dalam operasi tersebut Ditjen Imigrasi awalnya menjaring 229 orang WNA, namun hanya 196 orang yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, dan 33 orang lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Sebelumnya, Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang
berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 orang, diikuti Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang menjaring 27 orang, dan Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 orang.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 orang WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
Di Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi. Tidak hanya itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 orang WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 orang WNA terindikasi melanggar aturan.
Operasi ini merupakan
bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang
melakukan kegiatan di Indonesia. "Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen
Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan
berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang
tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,”
tutur Yuldi. (TIM/RED)





0 Komentar