Ibu Ini Aniaya Anak, Cabut Gigi Pakai Tang-Siram Air Panas

 

Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Seorang Ibu yang Berinisial ACA (29) yang Menganiaya Putri Kandungnya Sendiri (Foto:dok)
Surabaya, KORANTRANSAKSI.com - Seorang ibu berusia 26 tahun di Surabaya menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun. Alasan pelaku menganiaya korban karena, menurut polisi, ada hal gaib. Penganiayaan dilakukan di rumahnya di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan, Surabaya. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa, saat ini pengakuan dari tersangka tersebut termotivasi oleh perihal mistis atau hal hal yang gaib. "Jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib”, ucap Hendro.

Lebih lanjut Hendro menjelaskan orban dianiaya oleh ibunya sejak usia 7 tahun. Kemudian korban dititipkan ke Dinas Sosial Surabaya. "Usia korban 9 tahun yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama 6 bulan di Dinas Sosial," ujarnya.

Dinsos Surabaya lantas mengembalikan sang anak kepada orang tuanya. Namun, korban masih mendapat kekerasan dari ibunya. Penganiayaan yang dilakukan ibu muda ini kepada anaknya bermacam-macam. Salah satunya disuruh minum air yang masih mendidih. "Putrinya ini dididik sangat keras seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan maka putri diberikan sanksi hukuman. Cabut gigi menggunakan tang kemudian disuruh minum air mendidih kemudian diikat," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Sosial (Dinsos) Semarang kembali mendapati penganiayaan terhadap sang anak dengan disiram menggunakan air panas oleh ibunya pada Selasa (16/1). "Dinsos mengambil anak tersebut dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2024 petugas dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.

Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara dan kemudian menangkap ACA di rumahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya itu, sang ibu ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. "Ancaman hukuman 10 tahun," ujarnya.

Sementara, dari pengakuan tersangka, ia melakukan penganiayaan itu karena ada hal-hal gaib dan gelap mata. "Ada amalan-amalan (gaib)," ujar pelaku. Saat ditanya apakah amalan-amalan gaib yang dimaksudkan tersebut disuruh menganiaya, ia mengaku tidak ada. "Enggak ada (amalan-amalan ilmu gaib untuk menganiaya anaknya). Cuma kalau saya marah itu gelap mata," ujarnya. Selain itu, ia mengaku kesal dengan jawaban anaknya tersebut. "Karenanya makannya lama sampai 4 jam. Karena kemarin dia 

Posting Komentar

0 Komentar