Pasutri WN Asal Australia di Deportasi Oleh Imigrasi Singaraja

 

Pasangan Suami- Istri Warga Negara Asal Australia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (Foto:Ilustrasi)
Bali, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memberikan Tindakan Administrasi berupa pendeportasian terhadap pasangan suami-istri Warga Negara (WN) Australia yang berinisial PNL (60) dan RAL (60). Pasangan tersebut dideportasi lantaran mereka menyalahgunakan izin tinggalnya. Pasutri ini menggunakan visa kunjungan untuk bisnis properti.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan kedua warga negara asing itu menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti. “Kedua Warga Negara (WN) asal Australia yang merupakan pasangan suami-istri tersebut berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian," ujarnya.

Hendra juga mengatakan bahwa, Saat diperiksa petugas, PNL dan RAL terbukti menyalahgunakan izin tinggal karena berbisnis penyewaan properti. Padahal mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan. Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," lanjutnya.

Sementara itu, PNL dan RAL dideportasi dengan pendampingan oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Mereka menumpangi maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 tujuan akhir Adelaide, Australia. (TA/FER)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar