Firli Bahuri Kembali Diperiksa KPK pada Selasa 5 Desember

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif, Firli Bahuri Usai diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Dewan Pengawasa (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Selasa (5/12/2023). Dia akan diklarifikasi terkait dengan dua laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ke Dewas.

Dua aduan tersebut adalah foto serta dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan laporan terkait kepemilikan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. Laporan terakhir yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ini mengenai kepatuhan LHKPN. “[Dewas] akan kembali klarifikasi Pak FB [Firli Bahuri] hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, jam 10.00,” kata Anggota Dewas Albertina Ho.

Pemeriksaan besok ini akan menjadi kali kedua untuk Firli Bahuri. Sebelumnya sudah diklarifikasi pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir. Mestinya, dia diperiksa bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu. Namun dengan alasan ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Dia juga dijadwalkan diperiksa pada 13 November, Firli pun tak hadir. Ia baru memenuhi panggilan Dewas KPK pada 20 November. Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak berperkara.

Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan SYL di sebuah GOR bulutangkis. Belakangan, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap SYL. Lantaran status tersangka itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi. Dia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Saat ini, Firli belum ditahan. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar