Kanim Tangerang Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2023

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama (Kanan) Saat Menerima Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2023 (Foto:dok)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meraih penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2023 untuk program Pemajuan dan Penegakan HAM. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengungkapkan bahwa, penghargaan pelayanan publik berbasis HAM yang telah diraih telah menunjukan komitmennya untuk menjalankan layanan keimigrasian dengan penuh rasa hormat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Lebih lanjut Rakha menjelaskan jika penghargaan ini menjadi salah satu bukti nyata jika Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah berhasil menjaga dan mempromosikan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap aspek layanan yang telah disediakan. “Layanan Berbasis HAM tidak hanya mencakup efiensi administratif tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak Warga Negara dan pendatang asing yang datang ke Tangerang”, ucap Rakha.

Rakha juga mengatakan jika Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah mengikuti kegiatan asistensi pemenuhan data kriteria pelayanan publik berbasis (P2HAM) pada Satuan Kerja di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) didasari oleh beberapa tahapan pembentukan P2HAM yakni pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan, serta pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM. “Hal ini menunjukan sinergi dan dukungan yang kuat antara kantor wilayah dan kantor imigrasi yang pada akhirnya menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik serta berorientasi pada HAM”, jelas Rakha. (ZIK/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar