Catat Tanggalnya! Serentak di 126 Kantor Imigrasi: Layanan Paspor Merdeka, Sabtu 5 Agustus 2023

 

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - 126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia serentak membuka layanan paspor pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Ini menjadi bagian dari Layanan Paspor Merdeka sebagai rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang ke 78.

Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah menghadirkan pelayanan paspor di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan hadir di hari kerja dapat berkesempatan untuk bisa mengurus permohonan paspor. “Kami hadirkan layanan paspor di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan untuk mengurus paspor,” jelas Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono di Jakarta pada (31/07/2023).

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan paspor ini bisa mengonfirmasi teknis antrian serta kuota yang tersedia melalui kontak atau media sosial masing-masing kantor imigrasi. Permohonan yang bisa diajukan adalah permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku. “Kuota dan teknis antrian berbeda-beda untuk setiap kantor imigrasi. Jadi bagi yang akan mengurus paspor pada layanan ini silakan dikonfirmasi lebih dahulu kepada kantor imigrasi tujuan,” terang Joko.

Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa Agustus menjadi bulan bakti Kementerian Hukum dan HAM. Layanan paspor yang dibuka secara massif di semua kantor imigrasi menjadi bagian dari semarak hari jadi KemenkumHAM ke-78 untuk memberikan pilihan lebih banyak bagi masyarakat untuk mengurus paspor.

Masih dalam kegiatan yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menggelar Layanan Paspor Merdeka lebih awal yang berlangsung sejak Kamis (3/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023) berlokasi di JiExpo, Kemayoran – Jakarta dengan total 3.000 kuota permohonan paspor selama tiga hari.

Pemohon yang datang harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi M-paspor. Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama. Di lokasi, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. Pembayaran bisa dilakukan baik secara offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

Adapun untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif Rp. 350.000,- sedangkan untuk paspor elektronik tarifnya sebesar Rp. 650.000,-. “Sekali lagi kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan bulan bakti ini untuk mengurus paspor. Kami sediakan kuota yang lebih dari memadai,” tutup Joko. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar