![]() |
Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana saat menghadiri acara peluncuran Second Home Visa di Bali, Selasa (25/10/2022) |
Pelaksana Tugas (Plt)
Direktorat Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa, menjelang pelaksanaan
KTT G20, Ditjen Imigrasi secara resmi meluncurkan second home visa. “Menjelang
pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa.
Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan
berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal
Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali,
Selasa (25/10/2022).
Widodo sengaja
mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan
seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.
Subjek dari second home
visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan
berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang
Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan
berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Permohonan second home
visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website
(visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah
sebagai berikut:
a.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan;
b.
Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai
sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;
c.
Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam
sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan
d.
Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Tarif Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000,- sesuai
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran
tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui
portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Widodo menegaskan bahwa
kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran
diterbitkan. “Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non
fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan
berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi
ekonomi global yang semakin dinamis.,” harapnya. (TA/FER)
0 Comments