Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama dengan sang istri yakni Putri Candrawathi (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Polisi sudah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa, pihak penyidik sudah melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dan scientific dan sudah menggelar perkara.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun hasilnya akan dibuka ke publik pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Sudah diagendakan, jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat Insyaallah Timsus akan menyampaikan updatenya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Menurut Dedi, pihaknya akan menyampaikan secara menyeluruh mulai dari hasil terkini penyidikan Timsus, termasuk juga penanganan oleh Divisi Propam Polri. "Minggu ini diperiksanya (Putri Candrawathi). Makanya besok (Jumat 19 Agustus) disampaikan hasilnya. Oleh Timsus," kata Dedi. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar