WNA Asal Polandia di Deportasi Setelah Menjalani Hukuman Pidana Selama 3 Tahun

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia yang berinisial GAW dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (Foto:dok)
Bali, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Polandia yang berinisial GAW tersebut di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. WNA tersebut merupakan eks narapidana Lapas kelas II B Singaraja yang melanggar Pasal 33 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. GAW tersebut sempat menjalani hukuman pidana selama 3 tahun.

ia menjalani masa kebebasan pada Minggu 19 Juni 2022, ia diserahkan oleh Lapas Singaraja kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk diproses lebih lanjut. Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, GAW dipulangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Anggiat Napitupulu menuturkan bahwasannya tindakan administratif keimigrasian yang berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

“Tentunya dengan diberikan Tindakan  administratif  keimigrasian yang berupa pendeportasian merupakan sebuah langkah yang tepat bagi penegakan hukum keimigrasian yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja ini”, tutur Anggiat.

WNA Asal Polandia tersebut diberangkatkan melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan menggunakkan penerbangan Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin. Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia.

"WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan," terangnya. (TA/WS)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar