Inilah 3 Tanggapan Berbagai Pihak Mengenai Permsalahan Mardani Maming Dicekal KPK

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau Bendum PBNU Mardani H Maming yang dicekal untuk melakukan perjalanan jauh ke luar negeri oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencekelan Mardani H Maming tersebut dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut langsung dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh. Menurut Achmad, Maming dicegah untuk keluar negeri sejak tanggal 16 Juni 2022 hingga enam bulan kedepan, lantaran ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Betul Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022. (Dicegah sebagai) tersangka”, ujar Achmad Nur Saleh.

Pencekalan Mardani H Maming tersebut mendapat berbagai tanggapan, salah satunya dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yakni Yahya Cholil Staquf atau yang biasa disapa dengan Gus Yahya. Menurut Gus Yahya, pihak dari PBNU sendiri akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpa Mardani sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Kita sudah dengar kabar itu. Tapi kita akan pelajari dulu nanti ya. Karena baru hari ini ada informasi tersebut”, tutur Gus Yahya.

Selain itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji bersama dengan tim hukum PDIP.

"Saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut”, kata Hasto.

Hasto juga mengingatkan semua kader bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah meminta semua kader bertanggung jawab terhadap kekuasaan dan tidak melakukan tindakan korupsi. (ZIK)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar