Melalui Aplikasi Izin Tinggal Online, Perpanjang Izin Tinggal Bisa Dilakukan Dari mana Saja

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Di masa pandemic Covid-19 ini membuat ruang gerak masyarakat menjadi terbatas sehingga memberikan dampak dan hambatan yang tidak terhindarkan, termasuk bagi Orang Asing yang tinggal di Indonesia. Berlakunya Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini membuat Orang Asing dan penjaminnya tidak dapat langsung mengunjungi kantor Imigrasi untuk memperpanjang izin tinggalnya, lalu bagaimana solusinya ?

Untuk pemegang ITK, ITAS, atau ITAP bisa mengajukan perpanjangan Izin Tinggal secara daring dengan melalui Aplikasi Permohonan Izin Tinggal Online di website sebagai berikut (HTTPS://IZINTINGGAL-ONLINE.IMIGRASI.GO.ID).

Tak hanya itu, Izin Tinggal Online juga memberikan fasilitas layanan lainnya yang berhubungan dengan izin tinggal, seperti Ahli Status Izin Tinggal Keimigrasian, perubahan penjamin orang asing, Exit Permit Only (EPO), perpanjangan izin masuk kembali (MERP) dan pelaporan ITAS. Pemohon juga dapat melihat status permohonan izin tinggalnya.

Bagi Orang Asing atau penjamin yang ingin melakukan perpanjangan izin tinggal melalui aplikasi Izin Tinggal Online dapat mengklik tombol “ IT Online” di Halaman Beranda, kemudian pilih “Perpanjangan”. Selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk mengisi data yang sesuai serta mengunggah berkas yang dipersyaratkan. Bagi pemohon yang mengalami kendala ukuran dokumen untuk diunggah terlalu besar, tidak perlu khawatir. Pemohon diperbolehkan hanya mengunggah paspor dan izin tinggal yang saat ini dimiliki WNA.

Setelah semuanya di-submit, petugas di kantor imigrasi akan melakukan verifikasi dan mengirimkan notifikasi melalui E-Mail. Selanjutnya, Orang Asing dipersilakan datang ke kantor imigrasi untuk pembayaran PNBP dan pengambilan data biometrik.

Satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah tidak ditemukannya perpanjangan Izin Masuk Kembali (Multiple Re-Entry Permit) setelah mengklik menu “Perpanjangan” di aplikasi Izin Tinggal Online. Perlu dicatat bahwa fitur perpanjangan IMK/MERP dapat ditemukan pada menu “Perubahan Data”, bersama dengan submenu Perubahan Alamat Tinggal, Perubahan Penjamin dan Mutasi Paspor.

Untuk Pemohon yang pertama kali menggunakkan aplikasi Izin Tingga Online, dapat mengklik menu FAQ (Frequently Asked Questions) di beranda. Pada menu ini, pemohon dapat membaca penjelasan mendetail mengenai prosedur persetujuan, subjek penerima, syarat berkas lengkap hingga biaya, durasi dan perpanjangan izin tinggal. Dengan demikian, pemohon dapat mengurangi risiko kesalahan saat ingin membuat pengajuan.

Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, pemegang ITAS dan ITAP di luar negeri diberikan keringanan untuk memperpanjang izin tinggal melalui penjaminnya, tanpa proses biometrik. Data perpanjangan izin tinggal langsung masuk ke dalam sistem Imigrasi sehingga Orang Asing bisa langsung memasuki wilayah Indonesia, meskipun belum membawa bukti perpanjangan secara fisik.  Namun demikian, WNA wajib datang ke kantor imigrasi maksimal 30 hari setelah tiba di Indonesia untuk melakukan peneraan. (COK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar