Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah
memantau segala kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan multifinance PT
Sunprima Nusantara Pembiayaanatau SNP Finance. SNP Finance belakangan diketahui
merugikan 14 bank di Indonesia hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan,
pengawas telah memberikan perhatian terhadap kasus SNP Finance tersebut sejak
tahun lalu.
"SNP Finance tidak boleh melakukan penyaluran
pembiayaan selama masa pembekuan kegiatan usaha dan mereka boleh melakukan
tindakan-tindakan korektif selama itu. Jika memang tidak dapat dipenuhi
ketentuan atau pun tindakan korektifnya maka setelah masa sanksi selesai itu
OJK dapat mencabut izin usahanya," jelas Sekar.
Adapun hukuman tersebut dijatuhkan setelah pihak
perbankan dan juga IKNB saling berkoordinasi dan menyiapkan langkah antisipasi.
"Kita koordinasi dengan 14 bank yang terkait
kasus ini. Oleh karenanya perbankan secara umum tidak berdampak begitu besar
karena kami sudah meminta kepada bank-bank terkait untuk melakukan pencadangan
sehingga telah dimitigasi risiko gagal bayar ini," tutur Sekar. (TIM)
0 Comments