Rugikan 14 Bank Triliunan Rupiah, Izin Usaha SNP Finance Terancam Dicabut


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah memantau segala kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan multifinance PT Sunprima Nusantara Pembiayaanatau SNP Finance. SNP Finance belakangan diketahui merugikan 14 bank di Indonesia hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pengawas telah memberikan perhatian terhadap kasus SNP Finance tersebut sejak tahun lalu.

"SNP Finance tidak boleh melakukan penyaluran pembiayaan selama masa pembekuan kegiatan usaha dan mereka boleh melakukan tindakan-tindakan korektif selama itu. Jika memang tidak dapat dipenuhi ketentuan atau pun tindakan korektifnya maka setelah masa sanksi selesai itu OJK dapat mencabut izin usahanya," jelas Sekar.

Adapun hukuman tersebut dijatuhkan setelah pihak perbankan dan juga IKNB saling berkoordinasi dan menyiapkan langkah antisipasi.

"Kita koordinasi dengan 14 bank yang terkait kasus ini. Oleh karenanya perbankan secara umum tidak berdampak begitu besar karena kami sudah meminta kepada bank-bank terkait untuk melakukan pencadangan sehingga telah dimitigasi risiko gagal bayar ini," tutur Sekar. (TIM)




Posting Komentar

0 Komentar