Mendikbud Setuju Sekolah Himpun Dana Masyarakat

Mendikbud Muhadjir Effendy
Mendikbud Muhadjir Effendy.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Pameo lama rupanya tetap berlaku. Ganti menteri, ganti kebijakan. Beberapa hari lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tengah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan semangat gotong-royong. Dana yang berhasil dihimpun, nantinya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan untuk kemajuan dunia pendidikan.
“Memang pada dasarnya dibolehkan sekolah menghimpun dana masyarakat asal itu tidak memaksa, dan dalam rangka memperkuat kemampuan pendanaan sekolah dalam rangka gotong-royong,” ujar Mendikbud saat menghadiri lokakarya tentang pencegahan pungutan liar di kantor Kemendikbud Jakarta. Menurut Muhadjir, ia juga sudah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tentang rencana tersebut.
“Sebelum ini saya sudah berkonsultasi kepada Menko Polhukam Wiranto untuk menjelaskan posisi dan langkah yang akan kami lakukan. Menurut beliau tidak ada masalah, asal itu resmi dan tidak melanggar undang-undang. Dan pemanfaatannya untuk sekolah serta transparan,” tutur Mendikbud lagi.
Sementara itu kalangan masyarakat pengamat pendidikan meminta agar Permendikbud tersebut benar-benar memperjelas tujuan pokok penghimpunan dana, mengingat sekolah bukan lembaga social atau keuangan.
Diharapkan peraturan tersebut jelas mengatur untuk tingkat sekolah mana saja dan untuk tujuan-tujuan seperti apa. Karena kata-kata “untuk kemajuan pendidikan” dan “semangat gotong-royong” jangan sampai disalah-artikan dan memunculkan ketakutan rakyat kecil yang anak-anaknya butuh sekolah, tapi kondisi ekonominya miskin. Juga diharapkan peraturan penghimpunan dana di sekolah jangan sampai tumpang-tindih dengan program pemerintah pusat lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pendamping pemerintah daerah lewat Bantuan Operasional Daerah).
Waktu pemerintah membuat program BOS, tentunya sudah diperhitungkan dengan matang, dan sudah mengakomodir berbagai kebutuhan operasional sekolah lewat penetapan 13 item penggunaan dana BOS. Secara normative, aturan sudah bagus. Namun rakyat masih trauma dengan banyaknya kasus penyalahgunaan wewenang, anggaran APBN ataupun APBD yang cukup banyak berurusan dengan KPK, sehingga frasa “menghimpun dana” banyak dicemari dengan tindak penyalagunaan oknum-oknum yang diberi kepercayaan, malah memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan berbagai dalih keperluan yang berlindung di balik undang-undang.
Rakyat kecil dan berpenghasilan rendah tetap berharap masalah pendidikan bangsa, secara financial tetap menjadi tanggungjawab pemerintah yang sudah mengalokasikan 20% APBN untuk kepentingan pendidikan. Kendati dalam perjalanannya banyak diwarnai kasus-kasus tidak terpuji, yang terbukti adanya oknum pendidik di lembaga sekolah yang masuk kerangkeng KPK atau aparat hukum lainnya karena korupsi dana BOS. Menurut pengamat, dana yang dihimpun dari masyarakat, secara normative administrative bisa saja transparan, namun cukup rawan adanya peluang untuk diselewengkan. (Odjie)

Posting Komentar

0 Komentar