BKN Temukan 601 PNS 'Siluman'

PNS. (Ilustrasi)

Di lingkungan Pemerintah Daerah ditemukan PNS yang datang hanya absen, setelah itu pulang tidak jelas ke mana. Bahkan ada pegawai yang tidak pernah masuk, namun tetap menerima gaji.

JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com – Hasil verifikasi dan validasi e-PUPNS yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) per tanggal 4 November 2016, menemukan data sebanyak 601 Pegawai Negeri Sipil tidak diakui oleh instansi asalnya alias ‘PNS Siluman’. Kendati sebelumnya, pertanggal 27 Oktober 2016, jumlahnya lebih besar, yakni terdapat 1.080 data PNS yang tidak diakui oleh instansi asalnya.
Namun setelah ditelusuri BKN, sebanyak 479 data PNS telah clear statusnya. Sementara 601 data PNS masih belum jelas statusnya karena instansi asal tidak mengakui PNS tersebut berada di lingkup kerjanya," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Heru, belum lama ini.
Menindaklanjuti hal ini, BKN telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk merekonsiliasi data 601 PNS dengan daftar gaji yang dikelola oleh Kemenkeu, namun hingga kini proses rekonsiliasi masih terus berjalan.
Namun jika proses rekonsiliasi itu buntu atau 601 PNS siluman itu dinyatakan oleh Kementerian Keuangan tidak terdaftar dalam daftar gaji, maka ratusan PNS siluman itu terancam akan dihapus dari database PNS Indonesia.
"Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperjelas status data 601 PNS tersebut. Jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalam listing pegawai yang dibayarkan gajinya oleh Pemerintah, BKN akan mengkonfirm kembali instansi yang bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut. Namun jika Kemenkeu menyatakan PNS ini tidak terdaftar di dalam daftar gaji, BKN akan langsung menghapus data PNS tersebut dari database PNS Indonesia," tutur Heru.
Heru menjelaskan, kemungkinan tidak terteranya data 601 PNS dalam daftar gaji PNS bisa disebabkan karena sejumlah hal seperti PNS bersangkutan sudah berstatus tidak aktif sebagai PNS, meninggal, mengundurkan diri, atau terkena tindak pidana tetapi kondisi tersebut tidak dilaporkan kepada BKN.
Sebelumnya, terhadap kondisi tidak terupdate-nya data PNS oleh instansi masing-masing, telah disiasati BKN dengan menggelar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Melalui PUPNS beban tanggung jawab memperbarui data PNS diturunkan level tanggung jawabnya kepada masing-masing PNS. Namun hingga masa PUPNS ditutup, masih terdapat sejumlah PNS yang tidak memperbarui datanya. "Menyikapi ini BKN melakukan langkah konfirmasi langsung kepada instansi asalnya," kata Heru.

Hanya Absen
‘PNS Siluman’ juga masih ditemukan di daerah, seperti di Pemerintah Kota Pagaralam. Menurut Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, H Safrudin para "PNS Siluman" ini datang hanya absen, setelah itu pulang tidak jelas ke mana. Bahkan ada pegawai yang tidak pernah masuk, namun tetap menerima gaji.
"Kondisi ini menunjukkan salah satu indikator pelayanan kepada publik cenderung semakin merosot. Masih banyak keluhan dan aduan dari masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga prosedur pelayanan publik cenderung masih sulit, belum lagi terdapat pungutan liar," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Pihaknya berharap oknum pegawai "siluman" dapat dilakukan pembinaan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam akan melakukan upaya e-Perencanaan dan e-Budgeting secara terukur, sehingga ke depan tidak ada lagi peluang penyelewengan.
"Saya perintahkan kepala SKPD terkait maupun BKD, segera bertindak, ada tindakan nyata di lapangan menyelesaikan permasalahan ini dengan melakukan pendataan. Bila perlu dilakukan pemecatan, agar tidak ada lagi oknum pagawai ASN Siluman yang datang hanya absen saja, setelah itu pulang, tidak memahami Tupoksi maupun kinerja nyata," tegasnya. (Mirwan/Red)

Posting Komentar

0 Komentar