Terkait KIP, Kabid TK/RA dan SD/MI Beserta Staf Tak Koperatif

Kabid TK/RA dan SD/MI Beserta Staf Tak Koperatif terhadap sistem KIP.
Malang, Trans - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hak seluruh rakyat Indonesia. KIP juga merupakan salah satu bentuk keterbukaan Dalam rangka mewujudkan, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Namun lain halnya yang terjadi di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, mereka tidak koperatif terhadap sistem KIP yang sudah diatur dalam undang-undang No. 14 tahun 2008.

Pada saat wartawan ingin meminta informasi publik, Kabid TK/SD Dindik Kabupaten Malang beserta anak buahnya, kompak tidak mau membuka mulut untuk memberikan informasi publik dalam hal apapun.

Kepala Seksi (Kasie) Sarana TK/RA dan SD/MI, Agus Satriadi, ST dan Kasie Kurikulum TK/RA dan SD/MI, Siti Fatimah, S.pd, M.si yang dimintai akses data dan informasi, terkait lembaga sekolah yang mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016, serta lembaga yang menerapkan Kurikulum (K 13), justru menutup diri.

Padahal, sudah semestinya mereka harus membuka akses informasi dan data yang dikelola untuk masyarakat umum. Agus Satriadi mengatakan, dirinya tidak berani memberikan informasi dalam hal apapun tanpa ada perintah dari atasannya, yakni Kadin Pendidikan Kabupaten Malang, Ir. Budi Iswojo.

“Maaf saya tidak berani memberikan data dan informasi dalam hal apapun tanpa ada perintah dari bapak. Coba hubungi dulu pak Budi atau sms, kalau ada perintah baru saya bisa berikan mas,” pinta Agus Satriadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/11).

Mengenai lembaga yang menerapkan Kurikulum (K13) tahun ini, Siti Fatimah menjelaskan, untuk lembaga yang menerapkan K13 pada tahun ajaran baru lalu hanya ada 16 lembaga, dan sekarang sudah ada sekitar 200 lembaga yang ikut menerapkan K 13 khususnya di Sekolah Dasar (SD). Namun sangat disayangkan, ketika ditanya lembaga mana saja yang menerapkan K13, Siti Fatimah hanya terdiam dan tidak berkenan untuk memberikan informasi. “Sebentar saya tanya Pak Agus Satriadi dulu,” katanya.

Masih di tempat yang sama, Agus Satriadi langsung mengatakan, “maaf kami tidak berani memberikan data itu.” “Yang lebih jelasnya, tanya Pak Budi saja,” pinta Agus Satriadi untuk yang kedua kalinya.

Di singgung terkait buku penunjang K13, yang diperjual-belikan oleh beberapa lembaga khususnya tingkat Sekolah Dasar (SD), dirinya mengatakan, kalau hal tersebut tidak ada anjuran dari Dinas Pendidikan untuk diperjualbelikan. Karena buku tersebut sudah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Drs. Ahmad Wahid MM, Kepala Bidang (Kabid) TK/RA dan SD/MI, saat ditemui terpisah menjelaskan, bahwa tindakan para stafnya sudah benar. Menurutnya untuk urusan apa saja khususnya informaai publik harus lewat kepala Dinas terlebih dahulu, karena sudah ada amanat dari atasan. "Apa yang dilakukan anak buah saya itu sudah benar, karena di sini satu pintu, semua harus lewat kepala dinas,” katanya.

"Saya juga sebagai kepala bidang, terus terang gak berani memberikan informasi, karena ini mandat dari Pak Budi, semua harus melalui dia,” tambah Wahid.

Hal ini besar dugaan, kalau dinas terkait ikut dalam permainan praktek jual beli buku K13 dan penyelewengan Dana DAK 2016, seperti yang terjadi pada tahun 2015 silam.


Berdasarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor: Print-975/05/Fd.1/08/2016, tanggal 26 Agustus 2016 lalu, yang ditujukan kepada, Agus Suparno, Spd,Msi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas Pendidikan Kabupaten Malang, untuk dimintai keterangan, terkait adanya dugaan penyelewengan pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang pelaksanaannya banyak secara tidak swakelola melainkan dipihakketigakan kepada rekanan senilai, Rp. 5.755.085.000,-. (Gus/Nes)

Posting Komentar

0 Komentar