![]() |
| Bandara International Changi Singapura (Foto:dok) |
Melansir
Channel News Asia, dalam laporan tahunan 2025 yang dirilis Senin (23/2/2026),
ICA menyebut sekitar 45.700 WNA ditolak masuk ke Singapura. Angka ini naik
38,3% dibandingkan 2024 yang tercatat sekitar 33.100 orang.
Menurut
ICA, para pelancong tersebut dinilai berisiko dari sisi imigrasi, seperti
berpotensi overstay atau bekerja secara ilegal. Sebagian lainnya juga dianggap
memiliki risiko keamanan, termasuk kemungkinan melakukan tindak kriminal.
Lebih
lanjut ICA menyebutkan, peningkatan penolakan ini sejalan dengan penguatan
sistem keamanan perbatasan pada 2025. Salah satunya melalui peningkatan
kemampuan penargetan oleh Integrated Targeting Centre (ITC) dengan memanfaatkan
data awal kedatangan serta analitik data untuk mengidentifikasi pelancong,
kendaraan, dan kargo berisiko tinggi.
Selain
itu, penerapan sistem pemeriksaan paspor tanpa kontak di sejumlah pos utama
membuat petugas imigrasi bisa dialihkan ke fungsi bernilai lebih tinggi seperti
profiling dan wawancara investigatif. Dengan sistem tersebut, lebih banyak WNA
terjaring pemeriksaan lanjutan dan akhirnya ditolak masuk.
ICA
mencontohkan kasus Desember lalu ketika dua pria asal India yang tiba di
Bandara Changi kedapatan membawa surat persetujuan Kementerian Tenaga Kerja
palsu. Kasus lain terjadi pada Oktober, saat seorang pria Thailand berusia 30
tahun yang tiba di Tuas Checkpoint ditandai untuk pemeriksaan tambahan.
Ia
diketahui pernah masuk ke Singapura dengan nama berbeda dan dihukum karena
menyediakan layanan seksual berbayar sebelum dideportasi pada 2016. Karena
terbukti memiliki identitas ganda, ia kembali ditolak dan dilarang masuk.
Sepanjang
2025, terdapat 223 kasus identitas ganda yang terdeteksi di pos pemeriksaan,
turun tipis 4,3% dari 233 kasus pada 2024. "ICA menegaskan jalur otomatis
di pos pemeriksaan telah dilengkapi sistem biometrik multimodal yang mampu
mendeteksi pelaku penyamaran maupun penggunaan identitas palsu, termasuk mereka
yang pernah melakukan kejahatan dan mencoba masuk kembali dengan identitas
berbeda," kata otoritas ICA.
Sementara
itu, temuan dokumen perjalanan palsu atau yang dimanipulasi justru turun 39,3%,
dari 61 kasus pada 2024 menjadi 37 kasus pada 2025.
Penindakan di Dalam Negeri
Di
luar pengawasan perbatasan, ICA juga melakukan operasi penegakan hukum di dalam
negeri bersama lembaga lain. Jumlah pelanggar imigrasi yang ditangkap pada 2025
relatif stabil, yakni 538 orang dibandingkan 536 orang pada 2024.
Penangkapan
imigran ilegal turun 11,4%, sementara kasus overstay naik tipis 1,9%.
Penangkapan terhadap pihak yang menampung atau mempekerjakan pelanggar imigrasi
turun 28,8% menjadi 277 orang pada 2025, dari 389 orang pada tahun sebelumnya.
Dari
141 penampung yang ditangkap, sebagian besar memiliki hubungan dengan pelanggar
atau mengizinkan mereka tinggal demi keuntungan finansial. Banyak di antaranya
tidak rutin memeriksa status izin tinggal penyewa.
Sementara
dari 136 pemberi kerja yang ditangkap, mayoritas berdalih sedang dalam proses
perpanjangan izin kerja atau hanya memeriksa izin kerja saat awal perekrutan
tanpa memantau statusnya secara berkala.
ICA
menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang menampung
atau mempekerjakan pelanggar imigrasi. Otoritas juga mengingatkan pemilik
properti untuk memeriksa secara saksama status imigrasi calon penyewa asing. (TIM)
.jpg)




0 Komentar