![]() |
| Tampang Staf Ahli Komdigi, Adi Kismanto yang berhasil diamankan terkait judi online (Foto:dok) |
Raihan bersaksi untuk
terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin
Jabarti Kiemas. "Kenalnya di mana sama terdakwa (Adhi Kismanto) ini?"
tanya jaksa.
"Saya kenal waktu
itu tahun 2021 atau 2022, saya pernah bekerja sama dengan beliau. Dia
memberikan saya pekerjaan untuk membuat semacam alat monitoring IT lah,"
jelas Raihan.
Jaksa lalu mendalami
soal alat monitoring yang dimaksud. Raihan menjelaskan, aplikasi itu berguna
untuk melacak situs-situs judi online yang bertebaran. Aplikasi itu diberi nama
Klandestin.
"Baik yang dapat
saya jelaskan dia pernah bercerita waktu awalnya itu kalau misalkan dari
Kominfo waktu itu memerlukan tools untuk meng-crawling situs-situs atau link
judi online yang ingin ditakedown," papar Raihan.
Raihan mengungkapkan,
kerja samanya dengan Adhi itu berlangsung pada sekitar 2023. Raihan berperan
sebagai developer aplikasi tersebut. Jaksa lalu mendalami soal keuntungan yang
didapat Raihan dari pembuatan aplikasi tersebut.
"Sebuah project
itu pastikan ujungnya berharap ada return atau pemasukan. Nah dari setelah
jadinya aplikasi Klandestin ini adakah Adhi Kismanto memberikan semacam fee
atau upah kepada saudara? 'Nih klandestin udah jalan, saya kasih uangnya',
gitu?" tanya jaksa.
"Saya pernah
diberikan pembayaran sebesar Rp 200 juta dari Adhi Kismanto," beber
Raihan.
Jaksa lalu menggali
pengetahuan Raihan seputar asal usul uang yang dibayarkan tersebut. "Tahu
gak duitnya dari mana?" tanya jaksa. "Saya kurang tahu pasti, tapi
yang saya duga adalah itu hasil pembayaran dari Kominfo," jelas Raihan.
"Tapi saudara
tidak pernah diperlihatkan SPK ataupun surat yang berkaitan dengan pengadaan
itu?" cecar jaksa.
"Saya belum
pernah," jawab Raihan.
Raihan mengungkapkan, uang komisi itu diterimanya setelah aplikasi rampung atau sekitar pertengahan 2024. Pembayaran dilakukan Adhi menggunakan uang tunai. "Sampai Agustus baru cair Rp 200 juta?" tanya jaksa.
"Iya," timpal
Raihan.
"Cash?" tanya
jaksa.
"Waktu itu saya
diberikan cash," ujar Raihan.
"Rupiah atau
Dolar?" cecar jaksa.
"Rupiah,"
ungkap Raihan.
"Di mana
penyerahannya?" tanya jaksa lagi.
"Waktu itu saya
diserahkan di rumahnya," kata Raihan.
(TIM)





0 Komentar