Pejabat Bea Cukai Hingga PT SMIP Diperiksa Oleh Kejagung Terkait Dugaan Adanya Korupsi Impor Gula

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang terdiri dari pejabat Bea Cukai hingga pihak PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023.

“Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, Para saksi yang diperiksa adalah TH selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, AT selaku Direktur CV Putera Benteng, dan AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai. Kemudian GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019, dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik pun saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag.

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

“Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” sambungnya.

Namun Kuntadi  belum merinci kerugian negara yang ditaksir dari kasus korupsi impor garam Kemendag. Pihaknya pun masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh. “Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI, hasilnya apa mari kita tunggu,” jelas dia. Adapun perihal pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan hingga mantan Mendag pun akan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar