KPK Cecar Hengki 'Otak' Pungli Rutan Perihal Transaksi dan Bagi-bagi Uang

Inilah Sosok Hengki 'Otak Pungli' Rutan KPK Usai Diperiksa oleh Dewas pada Rabu (13/3/24)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Hengki sang ‘otak’ — pembuat sistem pungli di Rutan KPK — dicecar penyidik mengenai transaksi dan bagi-bagi hasil pungli. Hal tersebut didalami penyidik saat Hengki diperiksa sebagai saksi pada Rabu (13/3).

Ia diperiksa bersama Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan enam petugas Rutan lainnya. Mereka adalah, Deden Rochendi, Pengamanan Rutan KPK, Agung Nugroho, Staf Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana, ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018, Mahdi Aris, Pengamanan Rutan KPK, Muhammad Abduh, Pengamanan Rutan KPK.

Mereka semua diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. “Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan struktur dalam penugasan personel di Rutan Cabang KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3).

Tak hanya itu, Hengki dkk juga dicecar mengenai transaksi hasil pemerasan dari para tahanan KPK. Dia juga ditanya mengenai teknis bagi-bagi hasil pungli yang disebut mencapai Rp 6 miliar. “Termasuk didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK,” jelas Ali.

“Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” imbuh Ali.

Pengusutan dugaan pemerasan dalam Rutan ini dilakukan KPK berdasarkan praktik pungli yang diungkap Dewan Pengawas (Dewas). Pungli yang melibatkan 93 pegawai yang sebagai sudah disanksi etik. Pada proses pidananya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka. Di antaranya Hengki. Meskipun status tersangka tersebut belum resmi diumumkan oleh KPK. Hengki hingga kini juga belum ditahan KPK.

Untuk Hengki, ia tak mau berkomentar soal status tersangka. Namun, ia membantah soal dirinya yang membuat sistem pungli terstruktur dengan menggunakan sistem 'lurah' dan 'korting'. (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar