Polisi Tilang Pajero Berplat Polri yang Dipakai Kampanye Caleg Demokrat

 

Klarifikasi video viral sebuah mobil berplat nomer polisi untuk kampanye oleh Polresta Tangerang pada Minggu (18/12/2023)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com - Polresta Tangerang, Polda Banten, menilang kendaraan yang diduga digunakan untuk kampanye oleh seorang caleg DPR RI dari Partai Demokrat di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/12) lalu. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap yang bersangkutan. "Kami sudah melakukan penindakan, yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas, yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan”, ucapnya.

Sigit juga mengungkapkan bahwa, tilang diberlakukan setelah mengetahui adanya rekaman video memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil yang dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg. "Kita langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu," ungkapnya.

Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu. Selain itu, pihaknya juga telah meminta caleg yang diketahui bernama Zulfikar dari Partai Demokrat tersebut untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu.

Caleg DPR dari Demokrat Minta Maaf

Sementara itu, Zulfikar selaku Caleg DPR RI mengaku bahwa kendaraan berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya. "Mobil itu merupakan mobil pribadi saya dan bukan mobil dinas Polri," ucap Zulfikar.

Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain. Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita.

Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. (TIM/RED)

 


Posting Komentar

0 Komentar