Diduga Bikin Paspor Indonesia, 2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Akan Dicekal dan Deportasi

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang (Foto:dok)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com - Kantor Imigrasi  Kelas I Non TPI Tangerang mendeportasi dan melakukan pencekalan 3 Warga Negara Asing  (WNA) asal Kamerun karena kedapatan hendak membuat paspor Indonesia. Tiga WNA Kamerun itu, CT, OZM  dan OCN  ditangkap saat akan membuat paspor di gerai pelayanan Tangcity Mal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan bahwa, yang bersangkutan telah melampirkan dokumen yang lengkap saat mendaftar untuk pembuatan paspor. "Mereka melampirkan dokumen yang lengkap saat mendaftar membuat paspor”, ucap Rakha.

Rakha juga menjelaskan jika ketiga WNA tersebut rencananya akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya Kamerun pada Kamis 21 September 2023 menggunakan maskapai penerbangan Ethiopian Airlines. Sebelumnya pada 10 Juni lalu, CT dan OZM membuat paspor di gerai pelayanan Tangcity Mal. Mereka datang bersama OCN. "WNA Kamerun itu mencoba membuat paspor di Imigrasi Tangerang yang ternyata adalah warga negara asing," kata Rakha.

Petugas yang melayani CT dan OZM curiga ketika mewawancarai kedua WNA itu. CT dan OZM tidak bisa memberikan keterangan apapun, padahal mereka memiliki dokumen pembuatan paspor seperti KTP, akte lahir dan pendaftaran M Paspor. “Berdasarkan kecurigaan itu petugas meminta mereka datang ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut”, tuturnya.

Sementara itu, Pada 12 Juni 2023, ketiganya datang ke Kantor Imigrasi Tangerang. Kepada petugas mereka mengaku belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan. "Mereka juga tidak memiliki surat keputusan kewarganegaraan serta belum pernah diambil sumpah untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Rakha.

CT, OZM dan OCN diduga melanggar Pasal 119 ayat 1 dan pasal 76 ayat 1 dan 2 huruf a dan F Undang- undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ucapnya. (ZIK/RN)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar