![]() |
Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana (Sebelah Kiri) saat menghadiri acara puncak Open Government Partnership Summit 2023 (Foto:dok) |
"Program Bantuan Hukum
adalah bentuk komitmen dari Pemerintah melalui BPHN dalam memperluas access to
justice (akses menuju keadilan), terutama pada individu dan kelompok rentan di
Indonesia," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana saat menerima penghargaan
tersebut.
Lebih lanjut, Widodo
mengatakan dalam upaya mewujudkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat
rentan, BPHN telah melakukan sejumlah langkah strategis. Sebanyak 619 pemberi bantuan hukum (PBH)
telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024.
Kemudian, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal tergabung dalam PBH
terakreditasi dan membentuk jaringan yang dinilai tanggap terhadap kebutuhan
masyarakat.
Selama tahun 2022,
sambung Widodo, jumlah penerima bantuan hukum litigasi mencapai sebanyak 9.389
orang. Dari total tersebut, 2.737 penerima di antaranya adalah perempuan, 521
menerima bantuan hukum litigasi pidana anak, dan 10 orang merupakan penerima
bantuan hukum disabilitas.
"Total anggaran
program bantuan hukum yang disiapkan Pemerintah pada tahun ini sebesar Rp56,3
miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas dan merangkul
berbagai individu maupun kelompok rentan yang seringkali kesulitan mendapatkan
akses keadilan," jelasnya.
Penghargaan tersebut
diberikan dalam acara puncak OGP Summit 2023 di Tallinn, Estonia, Rabu (6/9).
Bagi BPHN Kemenkumham, penghargaan tersebut bukan hanya pencapaian, tetapi juga
tonggak bersejarah dalam perjuangan menuju keadilan yang merata. (ZIK)
0 Comments