Seorang Wanita yang Menjadi Tersangka Atas Kasus Penyelundupan Manusia Akan Segera Disidang

 

Seorang Perempuan yang berinisial ODG (37) Akan segera diadili atas kasus dugaan Pemalsuan Cap Keimigrasian untuk menyelundupkan manusia (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Seorang perempuan yang berinisial OGD (37) akan segera diadili atas kasus dugaan pemalsuan cap keimigrasian untuk menyelundupkan orang. Berkas perkara ODG telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 24 Juli 2023. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa, "Kemarin (24 Juli 2023) Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan surat P-21. Artinya, berkas perkara sudah lengkap. Jadi, tersangka dan barang bukti segera kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut”, ucap Silmy Karim.

Lebih lanjut Silmy Karim menjelaskan jika ODG disangkakan melanggar Pasal 120 ayat 2 atau Pasal 121 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. Ia terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. “Saat ini berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan”, tutur Silmy.

Semulanya kasus ini terungkap berawal dari temuan cap keimigrasian dicurigai palsu pada sejumlah paspor WNI yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat. Kecurigaan muncul lantaran ada kejanggalan perjalanan internasional yang dilakukan pada saat pembatasan perjalanan internasional akibat pandemi Covid-19. Pihak Kedutaan lantas berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi.

Silmy menyatakan pada tahap ini pihaknya memeriksa lima dari 10 calon korban dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian pada paspor masing-masing orang. Ketika dimintai keterangan, sambung Silmy, para calon korban mengaku direkrut oleh ODG yang mereka kenal melalui Facebook dan mengatasnamakan PT Mudiland Cahaya Persada (MCP). "ODG sempat menghilang jadi pemeriksaan tidak bisa kami lakukan. Akhirnya ODG dicegah ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI.5-1307.GR.03.02 Tahun 2022 tanggal 3 November 2022," terang Silmy.

Seiring waktu berjalan, tepatnya pada 22 April 2023, ODG berhasil ditemukan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta saat hendak ke Malaysia. ODG ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2023. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.

Silmy mengungkapkan ODG beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengurusan Visa Amerika Serikat melalui WhatsApp/Facebook/Grup Pencari Kerja. Para korban diminta mengirimkan sejumlah uang antara Rp11,5 juta hingga Rp22 juta ke rekening atas nama ODG atau PT MCP. Para korban juga diminta mengirim paspor kepada ODG.

Ia juga menjelaskan paspor tersebut nantinya akan dibubuhkan cap keimigrasian berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand dan Malaysia. Tujuan pembubuhan cap adalah meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor agar lebih mudah memperoleh Visa Amerika Serikat. Setelah didapatkan, visa tersebut digunakan untuk masuk dan bekerja di Amerika Serikat secara non prosedural.

Silmy menambahkan dalam proses penegakan hukum ini tim penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya lima paspor RI milik calon korban, satu paspor ODG, satu buah flashdisk, rekening koran BCA atas nama ODG dan PT MCP serta satu berkas profil PT MCP. "Nanti akan kita dalami perkembangannya," kata Silmy menjawab dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (TIM/RED)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar