Tangkap Buronan Interpol, 16 Petugas Imigrasi Di Bali Raih Penghargaan Dari Dirjen Imigrasi

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim Saat Memberikan Penghargaan terhadap Petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com - Sebanyak 16 orang petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terima penghargaan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Minggu (01/07/2023) sore. Penganugerahan penghargaan tersebut diselenggarakan untuk mengapresiasi kinerja para petugas yang telah berhasil meringkus buronan interpol asal Kanada berinisial SG (50 tahun) yang merupakan terduga tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan bahwa, pihaknya memberikan apresiasinya terhadap kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek Red Notice Interpol dan kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri dan NCB Interpol dalam pengamanan buronan internasional tersebut.

“Tentunya Saya mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek Red Notice Interpol dan kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri dan NCB Interpol dalam pengamanan buronan internasional tersebut. Semoga penganugerahan penghargaan ini menyulut motivasi petugas imigrasi terkait dan rekan-rekan sejawat di imigrasi sehingga semakin terpacu untuk memberantas kejahatan transnasional”, ujar Silmy.

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Silmy juga menyebutkan penangkapan SG berawal ketika dirinya dihubungi oleh perwakilan Pemerintah Kanada mengenai warga negara Kanada subjek red notice yang sudah tiga tahun berada di Indonesia. WNA tersebut telah melakukan tindak pidana di negaranya. SG kemudian diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam kegiatan patroli keimigrasian atas perintah Dirjen Imigrasi pada 19 Mei 2023 di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara. “Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kita akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia”, tegas Dirjen Imigrasi.

Sebelumnya SG diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terakhir, SG memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.

Pada tanggal 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk memproses pendeportasian SG. Pendeportasian dilakukan pada hari Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). ICGS ini adalah jaringan komunikasi global interpol yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Ditjen Imigrasi masih terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin efektif dan efisien,” tutup Silmy. (TA/FER)



Posting Komentar

0 Komentar