Silmy Karim : “Indonesia Bukanlah Tempat Persembuyian Bagi Buronan Dari Luar Negeri”

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim menegaskan bahwa, Indonesia bukanlah tempat persembunyian bagi para pelaku buronan yang berasal dari luar negeri. Silmy Karim mengatakan bahwa, pihaknya akan terus membantu dalam penangkapan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam daftar buron yang masuk ke wilayah Indonesia. “Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kita akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia”, ucap Silmy.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika pihaknya baru-baru ini memberikan penghargaan kepada 16 petugas Imigrasi di Bali karena berhasil menangkap warga Kanada berinisial SG (50). SG masuk dalam daftar red notice karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada. Silmy mengungkapkan, perwakilan Pemerintah Kanada menghubunginya mengenai keberadaan SG yang sudah tiga tahun berada di Indonesia.

Berdasarkan data Imigrasi, SG masuk ke Indonesia pertama kali pada 18 Maret 2020 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, ia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). SG terakhir memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga Desember 2024.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian menggelar patroli atas perintah Dirjen Imigrasi. Mereka berhasil menangkap SG di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara pada 19 Mei 2023. “Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek Red Notice Interpol,” ujar Silmy.

Pihak Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk mendeportasi SG pada 31 Mei 2023. Pada Minggu, 4 Juni 2023, SG kemudian dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Lebih lanjut, Silmy mengungkapkan, TPI di Indonesia telah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS). ICGS merupakan jaringan komunikasi interpol yang bekerja selama 24 jam dalam sehari dan tujuh jam sepekan. “Ditjen Imigrasi masih terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin efektif dan efisien,” ujar Silmy. (ZIK/RED)

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar