Imigrasi Soetta Berhasil Menangkap Buronan Asal Italia Terkait Penyelundupan Orang

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Tengah) Didampingi oleh Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto Saat menggelar Konferensi Pers terkait Pengamanan DPO Sindikat TPPM pada Selasa (4/7/2023)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditjen imigrasi yang berinisial GA terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan bahwa, pencarian dan pengejaran terhadap WNA tersebut sempat terhambat dikarena GA sering berpindah-pindah tempat tinggal.

“Pencarian dan pengejaran terhadap WNA tersebut sempat terhambat dikarenakan GA ini sering berpindah-pindah tempat tinggal, Namun kami selaku penyidik tetap konsisten untuk mengumpulkan informasi hingga 26 Juni 2023, dan tersangka GA ini berhasil kami amankan di hotel mewah dikawasan Jakarta Pusat”, ujar Tito.

Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatan WN asal Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. Kemudian, GA ini berperan dalam pemesanan tiket dan proses Check-in. keterlibatan GA tersebut diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan GA berada di Terminal 3 International Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan Check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby (Loby Timur) Terminal 3.

Selanjutnya pelaku GA diketahui meminta 10 ribu Dollar AS kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba dinegara tujuan. Saat ini PJ sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang, Banten berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 150 Juta atau Subsider kurungan paling lama 2 tahun penjara.

Lebih Lanjut Tito menegaskan GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima Belas Tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim memberikan apresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini.

“Sekali lagi saya mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian WNA tersebut, sinergi ini yang harus kita jaga agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang, bahkan Negara, dapakt kita cegah, apalagi mengenai TPPO yang kini menjadi Concern Direktorat Jenderal Imigrasi”, ucap Silmy Karim. (ZIK/TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar