Oknum Pejabat Imigrasi Makassar Terbitkan Puluhan Paspor PMI Ilegal

 

Polisi Saat Menunjukan barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Makassar (Foto:dok)
Makassar, KORANTRANSAKSI.com - Seorang oknum pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Makassar berinisial YSF terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku diketahui menerbitkan puluhan paspor untuk Pekerja Migran Indonesia secara ilegal (PMI). Hal tersebut terungkap setelah Satuan Tugas TPPO Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan soal pekerja migran ilegal yang dikirim ke luar negeri. Setelah ditelusuri, petugas kemudian menangkap enam orang pelaku, termasuk YSF.

Para pelaku lainnya ada BK, MA, WBA, CS, DB, SP (Lidik), JS (DPO), SPR (DPO). Mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan. "Satu pelaku diantaranya masih dalam proses penyelidikan dan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Jamaluddin Farti.

YSF diketahui bertugas menerbitkan paspor kunjungan atau liburan. Namun sesampainya di negara tujuan, para PMI ternyata bekerja. Rata-rata korban diberangkatkan ke negara Malaysia. Mereka dijanji bekerja di kebun sawit. "Agar tidak ketahuan, para pekerja ini diminta beli tiket pulang pergi, tapi tiket pulangnya hangus karena mereka sudah tinggal di sana," jelasnya.

Jamaluddin mengatakan bahwa, jumlah korban yang dijaring para pelaku ada 94 orang. Mereka berasal dari Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bantaeng dan Polmas. Para pelaku diketahui tidak mengantongi izin perekrutan tenaga kerja. Mereka lalu memberangkatan PMI ilegal itu melalui jalur pelabuhan Parepare atau Barru ke Balikpapapn, Batu lucin dan Nunukan. "Modusnya iming-iming gaji tinggi untuk mempengaruhi korban agar mau," ungkapnya.

Para pelaku kemudian bekerjasama dengan oknum pegawai imigrasi untuk pembuatan dokumen paspor yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya. "Kemudian para pelaku ini juga melakukan pengikatan utang dengan korbannya. Jadi nanti gajinya dipotong," jelasnya.

Dari hasil pengembangan perkara tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 80 buah paspor, 7 telepon seluler, KTP korban milik korban, 2 unit mobil, buku tabungan, uang tunai Rp5 juta, dan buku rekening berisi uang Rp300juta lebih.

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 378 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winaryo yang dikonfirmasi mengenai kasus tersebut belum memberikan jawaban. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar