Menkumham : “Regulasi Golden Visa Harus Selesai Juni Ini”

Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Yasonna H.Laoly (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H.Laoly mengungkapkan jika penyusunan regulasi mengenai Golden Visa atau skema izin tinggal melalui investasi harus selesai pada bulan Juni ini sesuai permintaan dari Presiden RI Joko Widodo. “Presiden minta agar bulan Juni ini, harus disegerakan”, ujar Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan bahwa, Golden Visa ini dapat memiliki masa berlaku terlama sepanjang 10 tahun dan nantinya regulasi akan membuat kriteria orang-orang yang dapat memperoleh kebijakan tersebut. “Lihat ada kriterianya, untuk investasi ada aturan-aturannya, ada yang lima tahun, adapula yang 10 tahun”, ucap Yasonna.

Menurut Yasonna, nantinya regulasi Golden Visa akan dilandasi aturan berbentur Peraturan Presiden (Perpres). Untuk memenuhi itu, saat ini pihaknya masih tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya pada tahun ini, Yasonna menyebutkan jika kebijakan Golden Visa menjadi salah satu dari enam fokus kerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Tahun 2023. Lantas pada 29 Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri untuk menggelar rapat membahas pemberlakuan kebijakan Golden Visa di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyebutkan jika Golden Visa ini diharapkan bukan hanya bermanfaat untuk meningkatkan investasi, tetapi juga lapangan kerja serta wisatawan. Mengutip dari laman Setkab.go.id, Golden Visa merujuk pada skema izin tinggal dengan melalui investasi (residency by investment) berdasarkan definisi Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD).

Kebijakan ini tentunya merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu Negara dengan melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Pemegang Goden Visa ini nantinya akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima pemegang visa pada umumnya, misalnya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam Negara, serta menjadi jalur Fast Track untuk pengajuan kewarganegaraan. (ZIK)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar