![]() |
Dirjen Imigrasi, Didampingi Oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah (Foto:dok) |
Tito juga mengungkapkan jika aktivitas meresahkan sekelompok warga asing ini berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik. Informasi itu segera ditindaklanjuti kantor imigrasi dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. "Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat”, ucapnya.
Sementara itu,
berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui lima orang diduga
berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukkan paspor dan izin
tinggal. "Hal ini melanggar Pasal
116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Tito.
Terdapat dua orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3. Dua WN Nigeria juga punya paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1. Empat WN Nigeria dan satu orang WN Ghana memiliki paspor dan izin tinggal sebagai investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif.
Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a, Selebihnya terdapat tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Penyidik Kantor
Imigrasi Soekarno-Hatta masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih
lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak
benar guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal
Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi. "amun fakta dilapangan perusahaan yang
dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada.
Adapun barang bukti lainnya berupa 31 unit handphone dan 15 unit laptop.“WNA pemegang KITAS sebagai Investor yang kami amankan diduga mencoba mengelabuhi petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan Izin Tinggal”, jelas Tito.
Tito juga menjelaskan saat ini, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif. (ZIK)
0 Comments