3 WN Asal Pakistan Dideportasi Oleh Kanim Bekasi Lantaran Sering Membuat Ulah

 

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Yayan Indriana, Didampingi Oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Berthi Mustika (Foto:Humas Imigrasi Bekasi)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan lantaran kerap meresahkan warga yang berada di Kawasan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Yayan Indriana.

Ia mengatakan bahwa, banyaknya laporan dari masyarakat setempat lantaran ketiga WN asal Pakistan tersebut sering mengajak wanita yang bukan isterinya ke tempat tinggalnya, serta berbuat hal-hal yang tidak patut dilakukan. Mereka juga memanfaatkan wanita wanita tersebut agar membiayai kebutuhan mereka sehari-hari selama berada di Indonesia.

“Saya sudah mendengar adanya laporan dari masyarakat terkait dengan ketiga WN asal Pakistan itu sering mengajak wanita yang bukan isterinya ke tempat tinggal, serta mereka melakukan hal hal yang tidak patut untuk dilakukan, dan mereka pun juga mengambil kesempatan untuk memanfaatkan wanita tersebut agar mau membiayai kebutuhan mereka selama berada di wilayah Indonesia”, ujar Yayan.

(Foto:Humas Imigrasi Bekasi)
Selain itu, Yayan juga mengungkapkan jika setelah melakukan pendalaman terhadap ketiga WN Pakistan tersebut, ternyata mereka juga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa yang diberikan. “Jadi ada laporan dari masyarakat perihal dengan ketiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang membuat keresahan di lingkungan masyarakat setempat, maka berdasarkan laporan itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi langsung melakukan pengecekan ke lapangan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)”, ucapnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, ternyata benar adanya mereka menggunakan visa B211 A yang bertujuan untuk wisata tetapi mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa yang diberikan”, tutur Yayan.

Untuk itu, ketiga WN Asal Pakistan tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi berwenang memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan yang sudah ada. Sebelum dilakukan pendeportasian ke negara asalnya, Ketiga WN asal Pakistan tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. (ZIK Nazar)


Posting Komentar

0 Komentar