![]() |
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Yayan Indriana, Didampingi Oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Berthi Mustika (Foto:Humas Imigrasi Bekasi) |
Ia mengatakan bahwa,
banyaknya laporan dari masyarakat setempat lantaran ketiga WN asal Pakistan
tersebut sering mengajak wanita yang bukan isterinya ke tempat tinggalnya,
serta berbuat hal-hal yang tidak patut dilakukan. Mereka juga memanfaatkan
wanita wanita tersebut agar membiayai kebutuhan mereka sehari-hari selama
berada di Indonesia.
“Saya sudah mendengar
adanya laporan dari masyarakat terkait dengan ketiga WN asal Pakistan itu
sering mengajak wanita yang bukan isterinya ke tempat tinggal, serta mereka
melakukan hal hal yang tidak patut untuk dilakukan, dan mereka pun juga mengambil
kesempatan untuk memanfaatkan wanita tersebut agar mau membiayai kebutuhan
mereka selama berada di wilayah Indonesia”, ujar Yayan.
![]() |
(Foto:Humas Imigrasi Bekasi) |
“Setelah dilakukan
pemeriksaan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, ternyata benar
adanya mereka menggunakan visa B211 A yang bertujuan untuk wisata tetapi mereka
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa yang diberikan”, tutur Yayan.
Untuk itu, ketiga WN
Asal Pakistan tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian Pasal 75 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi
berwenang memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing
yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut
diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati
peraturan yang sudah ada. Sebelum dilakukan pendeportasian ke negara asalnya,
Ketiga WN asal Pakistan tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Bekasi. (ZIK Nazar)
0 Comments