![]() |
(Foto:Humas Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi) |
Dalam periode pekan
layanan keimigrasian Ramah HAM Tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Bekasi melayani para pemohon sebanyak 359 pelayanan yang meliputi layanan bagi
lansia diatas 60 tahun, balita dibawah 5 tahun, ibu hamil dan menyusui, serta
penyandang disabilitas.
![]() |
(Foto:Humas Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi) |
Wahyu juga berharap, dengan pelaksanaan pekan layanan keimigrasian Ramah HAM di lingkungan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi ini, tentunya dapat berkontribusi dalam mendorong pemajuan HAM, khususnya di sektor Pelayanan publik bagi sekelompok Rentan. "Adil itu, maknanya pertama proporsional, kedua memperlakukan sama terhadap memang harus diperlakukan sama, memperlakukan berbeda terhadap yang memang harus diperlakukan berbeda, difabel kalau diperlakukan sama dengan yang sehat berarti kita mencerminkan ketidakadilan”, tutur Wahyu Hidayat.
Hal ini juga untuk mewujudkan tema peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke 74 tahun 2022. Yakni "Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk setiap Orang" (Advancing Human Rights For Everyone). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penghormatan atas disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Itu oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948. (ZIK/RN)
0 Comments