![]() |
Belum sepekan diluncurkan, sebanyak 5.141 Warga Negara Asing (WNA) dapat memperoleh Persetujuan e-VOA (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Ia menjelaskan bahwa,
data orang asing pemohon e-VOA pada 7 November sebanyak 547 WNA, 8 November 649
WNA, 10 November 1.097 WNA, 11 November 1.402 WNA, dan 12 November 817 WNA. “Warga
negara asing dapat mengajukan permohonan e-VoA melalui website
molina.imigrasi.go.id. Setelah mengisi formulir maka selanjutnya dapat
melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa,
Mastercard, atau JCB. Jadi, pembayaran dilakukan di negara asal pemohon e-VoA. Tidak
perlu lagi mengantre di bandara Indonesia”, ujar Achmad.
Ia juga mengatakan
bahwa, setelah dilakukan pembayaran, petugas akan melakukan penelaan terlebih
dahulu terkait dengan permohonan e-VOA. Apabila dinyatakan layak, maka e-VOA
akan dikirim melalui aplikasi. Kemudahan dan kecepatan inilah yang dikedepankan
oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik minat masyarakat dunia datang
ke wilayah Indonesia. “Peluncuran e-VOA merupakan terobosan dalam memudahkan
wisatawan mancanegara dan pebisnis asing masuk ke Indonesia”, ucapnya.
Layanan e-VOA sebelum
diluncurkan telah diuji coba pada tanggal 4-9 November 2022. Pada tahap uji
coba tersebut tidak ditemukan kendala signifikan. Namun demikian, Direktorat
Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi
Keimigrasian terus melakukan penyempurnaan agar layanan e-VOA tidak mengalami
permasalahan.
Achmad juga berharap,
dengan adanya layanan e-VOA ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi
antrean panjang di counter VOA bandara. Selain itu, pengakses e-VOA tidak perlu
lagi untuk menukar mata uang asing ke rupiah saat pembayaran karena untuk
proses pembayarannya dapat dilakukan secara online dengan menggunakan payment
gateway menggunakan transaksi online.
“Sesuai arahan Presiden
RI, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan
layanan keimigrasian baik untuk masyarakat Indonesia maupun warga negara
asing”, pungkas Achmad. (TIM/RED)
0 Comments