Sebanyak 5.141 WNA Memperoleh Persetujuan e-VOA

 

Belum sepekan diluncurkan, sebanyak 5.141 Warga Negara Asing (WNA) dapat memperoleh Persetujuan e-VOA (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Belum sepekan diluncurkan, total Warga Negara Asing (WNA) yang telah memperoleh persetujuan e-VOA sejak 7 November hingga 12 November sebanyak 5.141 orang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh di Bali pada Senin, (14/11/2022).

Ia menjelaskan bahwa, data orang asing pemohon e-VOA pada 7 November sebanyak 547 WNA, 8 November 649 WNA, 10 November 1.097 WNA, 11 November 1.402 WNA, dan 12 November 817 WNA. “Warga negara asing dapat mengajukan permohonan e-VoA melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah mengisi formulir maka selanjutnya dapat melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Jadi, pembayaran dilakukan di negara asal pemohon e-VoA. Tidak perlu lagi mengantre di bandara Indonesia”, ujar Achmad.

Ia juga mengatakan bahwa, setelah dilakukan pembayaran, petugas akan melakukan penelaan terlebih dahulu terkait dengan permohonan e-VOA. Apabila dinyatakan layak, maka e-VOA akan dikirim melalui aplikasi. Kemudahan dan kecepatan inilah yang dikedepankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik minat masyarakat dunia datang ke wilayah Indonesia. “Peluncuran e-VOA merupakan terobosan dalam memudahkan wisatawan mancanegara dan pebisnis asing masuk ke Indonesia”, ucapnya.

Layanan e-VOA sebelum diluncurkan telah diuji coba pada tanggal 4-9 November 2022. Pada tahap uji coba tersebut tidak ditemukan kendala signifikan. Namun demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian terus melakukan penyempurnaan agar layanan e-VOA tidak mengalami permasalahan.

Achmad juga berharap, dengan adanya layanan e-VOA ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi antrean panjang di counter VOA bandara. Selain itu, pengakses e-VOA tidak perlu lagi untuk menukar mata uang asing ke rupiah saat pembayaran karena untuk proses pembayarannya dapat dilakukan secara online dengan menggunakan payment gateway menggunakan transaksi online.

“Sesuai arahan Presiden RI, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan keimigrasian baik untuk masyarakat Indonesia maupun warga negara asing”, pungkas Achmad. (TIM/RED)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar