Polri Tangkap Bandar Judi Online di Malaysia dan Kamboja

 

Pemulangan tiga tersangka kasus judi online dari Kamboja di Bandara Soekarno-Hatta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Polri terus melakukan pengejaran terhadap bandar judi online yang melarikan diri ke luar negeri. Dalam waktu yang nyaris bersamaan, Polri berhasil menangkap empat buron. Satu orang di Malaysia dan tiga lainnya di Kamboja. Di Malaysia, Polri menangkap Apin BK. Di Kamboja, mereka menangkap Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Khusus Apin, kasusnya diproses oleh Polda Sumatera Utara. Sementara itu, tiga bandar judi lainnya diproses oleh Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pemberantasan judi merupakan salah satu penekanan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Polri. Itu berlaku untuk segala jenis judi. Baik online maupun konvensional. ”Tentunya, ini menjadi komitmen kami untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden”, ujar Sigit.

Apin BK sempat kabur setelah sarang judi online yang dia kelola digerebek oleh Polda Sumatera Utara. Dia disebut-sebut terkait dengan Konsorsium 303 yang sempat ramai jadi sorotan masyarakat. Oleh Polri, Apin BK dikejar ke Singapura. Namun, yang bersangkutan lari ke Malaysia. ”Kami bekerja sama police-to-police dengan teman-teman Kepolisian Diraja Malaysia, (Apin BK) bisa kami bawa ke tanah air”, ucap Sigit.

Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa di Bareskrim Polri. Itu dilakukan untuk membongkar jaringan Apin BK. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dibawa oleh Polda Sumatera Utara. “Setelah nanti kami anggap cukup (diperiksa di Bareskrim), tentunya saya perintahkan ke Pak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti dengan pengungkapan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu”, tuturnya.

Beberapa jam setelah Apin BK tiba di Indonesia, tiga bandar judi online yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka dibawa dari Kamboja. ”Kasusnya bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dari penangkapan itu, Polri mengembangkan pengejaran sampai ke bandar judi online yang kemudian masuk DPO.

Atas kerja keras tim gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan Polda Metro Jaya, mereka menemukan tiga buron tersebut di Kamboja. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian di Kamboja, ketiganya berhasil dibawa ke Indonesia. ”Untuk selanjutnya, akan dilaksanakan proses penyidikan,” imbuhnya. Dedi menegaskan, Polri tidak akan ragu-ragu menindak bandar judi. Termasuk yang lari ke luar negeri. (RED)


Posting Komentar

0 Komentar