Eksekusi Pengembalian 6 Bidang Tanah Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Puri Intan, Pisangan, Ciputat Timur

 

Suasana saat eksekusi lahan dan bangunan (Foto:dok)
Ciputat Timur, KORANTRANSAKSI.com – Kamis, 20 Oktober 2022 telah dilaksanakan Eksekusi pengembalian 6(enam) bidang Tanah Negara oleh Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang-Selatan yang di Pimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasipidsus) Chandra Kirana,SH,MH bersama tim Eksekutor.

Dalam Eksekusi Tanah Negara tersebut,dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.1452 K/Pid/1994 tertanggal 30 November 1994 Jo.Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.21/Pts.Pid.Sus/1993PN TNG Tanggal 28 Mei 1994 Yang telah berkekuatan Hukum Tetap( Inkracht van gewisjsde) dalam Perkara A/n Terdakwa Syarief Soegirwo yang memutuskan antara lain: " Merampas untuk Negara C/q Departemen Agama Republik Indonesia, yang berupa:

Tanah -tanah ex YPMII yang terletak  di Pademangan Ancol dan Wilayah Kecamatan Ciputat- Tangerang Selatan dengan luas 120.241M2 sebagaimana tercantum dalam lampiran Barang bukti Jo.Berita Acara Penyitaan terhadap Tanah-tanah tersebut.

Dalam Eksekusi saat itu, Merupakan tindak lanjut dari eksekusi terdahulu dan dilakukan terhadap Tanah-tanah yang telah disita serta dititipkan kembali kepada Pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut diantaranya Sdr Wayong,Amirurrasyid Arifin,Asni Oscar, Syamsidar, Ny Ely dan sdri Elvi husna dengan jumlah luas 3.600M2 yang letaknya saling berdekatan.

Pada Momen tersebut,Ketua Tim Kuasa Hukum Universitas Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) SULAIMAN .N.SEMBIRING, SH.MH dari Kantor Hukum Sembiring &Ferdianza Law Office menjelaskan: "Bahwa sejak awal Rektor UIN Jakarta serta Pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan selaku Institusi yang memiliki Tanggung jawab melakukan eksekusi, berpesan untuk dilakukannya langkah langkah dan pendekatan yang Humanis, ungkap Sulaiman.

Sulaiman N Sembiring, S.H. M.H (Ketua Tim Kuasa Hukum UIN Jakarta (Foto:dok)
Lebih lanjut Sulaiman N Sembiring mengatakan bahwa "Dalam Rapat Koordinasi Antar Instansi Rencana PelaksanaanEksekusi pada tanggal 13 Oktober 2022 yang di hadiri Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Tangsel,Polsek Cip-Tim, Kodim 0506,Koramil Ciputat, SatPol PP Kota Tangsel, Pihak Kecamatan dan Kelurahan Pisangan, bersama sama sepakat menekankan hal yang sama yaitu Perlunya Dialog dan Musyawarah sebelum jelang Eksekusi antara Pihak UIN Jakarta selaku Pemohon dengan warga yang Menguasai Tanah Negara  tersebut.

Sulaiman N Sembiring menambahkan lebih lanjut" Bahwa dalam Rakor Antar Instansi tersebut, juga ditegaskan bahwa  Apabila jika tanggal 20 Oktober disaat eksekusi masih ada warga yang menolak untuk di eksekusi, maka tidak ada lagi dialog dan upaya paksa pun harus dilakukan"

Berkaitan dengan Dialog dan Musyawarah terdapat 4 (empat)  warga yang bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Tanah Negara tersebut Yaitu Elvi Husna, Perwakilan Syamsidar, Amirrurasyid dan yang menguasai tanah Wayong yakni Bambang Sugiharso yang telah dilakukan pada Tanggal 10 Oktober 2022. Untuk itu warga meminta kelonggaran waktu untuk membongkar sendiri rumah mereka dengan batasan waktu hingga 15 Desember 2022.

Dalam Eksekusi Tanah Negara Pada 20 Oktober 2022 Mendapat Pengamanan Penuh dari Pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan,Polsek Ciputat Timur, Dengan ini Kompol Yulianto(Kapolsek)turut hadir, Kodim 0506 Tangerang, Koramil Ciputat, serta Tenaga Pengamanan dari SatPol PP Kota Tangsel.

Lebih lanjut, bahwasanya Pada 6(enam) bidang Tanah yang di eksekusi sebagaimana di sampaikan Oleh Jaksa Eksekutor yang dipimpin langsung Chandra Kirana SH.MH saat pembacaan Putusan pelaksanaan eksekusi akan adanya dipasang Plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah Milik Pemerintah RI C/q Kementrian Agama.

Adapun bagi Pihak Pihak maupun yang memgaku Kuasa Hukum dari terEksekusi, jika tidak menerima atau menolak di eksekusi oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,dipersilahkan mengambil langkah langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,Imbuh Chandra." Yang jelas kami disini dalam rangka Menjalankan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap, Pungkasnya.

Terkait masalah eksekusi Tanah Milik Asset UIN, Salah satu Kabag Umum Biro AUK UIN Syarief Hidayatullah Jakarta juga Sekertaris Tim Percepatan Penyelesaian Asset UIN yang dibenarkan juga oleh Dr Afwan Faizin.MA selaku Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum( Puskum), Mengatakan bahwa" Eksekusi Pengembalian Tanah Negara ini merupakan kelanjutan eksekusi yang dilakukan sebelumnya Yaitu Pada 12 Desember 2019 lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa UIN Jakarta selaku Perpanjangan Kementrian Agama RI membutuhkan Lahan untuk Pembangunan Sarana Pendidikan yaitu Pembangunan Kampus dan gedung yang berkaitan dengan kegiatan Per kuliahan, Yang saat ini belum memadai,oleh karena itu Pengembalian Tanah Tanah Negara tersebut di tujukan untuk memenuhi Kebutuhan  Sarana Pendidikan.**(Iskandar)


Posting Komentar

0 Komentar