Dua WNA Asal Australia dan Jepang yang Menghina Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Akhirnya Meminta Maaf

 

Dua Warga Negara Asing (WNA) MD (Pria) Asal Australia dan MT (Wanita) Asal Jepang yang menghina Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akhirnya meminta maaf secara langsung (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial MD (Pria) asal Australia dan MT (Wanita) dari Jepang, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara resmi karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Permohonan maaf tersebut dilakukan oleh kedua WNA itu dengan mendatangi secara langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta didampingi oleh perwakilan Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Jakarta.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, menurut informasi yang ia terima langsung dari Kanim Soekarno-Hatta itu, kedua WNA telah meminta maaf atas tindakan menghina petugas imigrasi  yang menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

“Informasi yang kami dapatkan dari Kanim Bandara Soekarno-Hatta itu, kedua WNA tersebut telah meminta maaf atas tindakan yang mereka lakukan terhadap petugas imigrasi yang sedang menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dua WNA tersebut overstay, namun sempat menolak membayar biaya beban dan malah bertindak kasar”, ujar Achmad.

Achmad juga mengungkapkan bahwa, saat datang untuk meminta maaf, MD juga meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay.

Peristiwa penghinaan itu terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu, MD dan MT bersama dua anak mereka akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, mereka telah overstay masing-masing selama dua hari. Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar biaya denda.

Namun MD menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi. Dia juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Kejadian tersebut menyebabkan mereka batal terbang ke Australia. Mereka kemudian meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja dengan kondisi paspor ditahan oleh petugas imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik indonesia.

“Kami Sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana”, tutur Tito. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar