Pegawai Kanim Jember Terlibat Kasus Narkotika, Kanwilkumham Jawa Timur Berikan Sanksi Tegas

 

(Foto:dok)
Jember, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah menonaktifkan seorang pegawai Kantor Imigrasi Jember yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo menuturkan bahwa, pegawai yang berinisial B tersebut sementera telah dinonaktifkan.

"Kami mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, kami mengucapkan permohonan maaf atas tindakan oknum pegawai Kantor Imigrasi Jember," ujar Hendro.

Hendro menjelaskan apa yang terjadi di Kantor Imigrasi Jember merupakan tindakan dari oknum pegawai yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya pun tidak mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh semua pegawai baik honorer, PNS, bahkan pejabat jika terbukti bersalah, maka pihaknya siap memberikan sanksi utama yang melakukan penyalagunaan narkotika.

“Dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut, dan tentunya ini akan menjadi pembelajaran bagi kami semua, dan kami tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut”, tutur Hendro.

Sebagai pembina, Hendro memastikan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Beberapa pejabat dan pegawai Kanim Jember saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian dan Divisi Administrasi.

"Kadiv Administrasi telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk oknum yang telah menjadi tersangka dan menunjuk penggantinya”, tutur Hendro.

untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan siap bersinergi apabila penyidik membutuhkan. Tidak sampai di situ saja, Hendro menegaskan bahwa pihaknya siap mengusulkan sanksi berupa pemecatan apabila oknum tersebut telah dinyatakan bersalah oleh hakim.

"Kami tetap menganut asa praduga tak bersalah, sehingga usulan pemecatan baru akan diusulkan bila sudah ada ketetapan hakim,” kata Hendro. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Kanwil Kemenkumham Jatim akan lebih menggencarkan deteksi dini dan memperketat pengawasan pegawai. (ZIK/TIM)

 


Posting Komentar

0 Komentar