6 Pegawai Hollywings Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Dengan Kasus Promo Miras Bernada Penistaan Agama

 

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang tersangka terkait dugaan kasus penistaan agama oleh manajemen Hollywings melalui promosi minuman keras (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama terkait dengan promosi minuman keras (miras) oleh Hollywings Indonesia. Diketahui promosi minuman keras tersebut diberikan secara Cuma-Cuma alias gratis bagi setiap pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombel Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan bahwa, pihaknya menemukan sebuah tindakan pidana di dalam promo miras yang dilakukan oleh enam pegawai Hollywings.

"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam.

Keenam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan karyawan Hollywings. Sebelumnya mereka sudah diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan penistaan agama itu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keteranga beberapa ahli. Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi. "Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar