Drs H.Syihabuddin Hasyim, SH.ME.Msi. (Anggota DPRD Provinsi Banten) Adakan Sosialisasi Perda Propinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan

 

Anggota DPRD Propinsi Banten Drs.H. Syihabuddin, SH.ME.Msi (Foto:dok)
Tangsel, KORANTRANSAKSI.com – Terkait Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan Masyarakat yang diatur dalam Perda Propinsi Banten Nomor 3 Tahun 20216 bahwa, Pemerintah daerah dalam melaksanakan Ketentraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan masyarakat, sebagai urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang perlu memiliki kebijakan dalam Penyelenggaran Pemerintahan.

Oleh karena itu, untuk kepastian hukum Pemerintah Daerah dalam melakukan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, perlunya Peranan Satuan Polisi Pamong Praja, dalam Penegakan atas Peraturan Daerah dan Peraturan kepala daerah secara terkoordinasi, bersinergi, terintegrasi, dan tidak diskriminatif.

Berkaitan dengan itu, Anggota DPRD Propinsi Banten Drs H.Syihabuddin Hasyim, SH.ME.Msi, mengadakan Sosialisasi tentang Peraturan Daerah Propinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan pada Senin, 25 April 2022 yang bertempat di GOR ArRayyan, Pondok –Betung, Tangerang Selatan, yang dimulai pada pukul 14.00 hingga selesai.

(Foto:dok)
Acara Sosialisasi tersebut, selain dihadiri oleh para warga, juga turut hadir sebagai narasumber yaitu Ketua BAZNASm Kota Tangsel, Muhamad Subhan, dan DR Fitriyandi/Dokter Akademisi dari Kampus Akhmad Dahlan Jakarta.

Dalam smabutannya, Drs. H.Syihabuddin, SH.ME.Msi menyampaikan perihal poin-poin yang berkaitan tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Ini merupakan suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan, serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, dan untuk sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016, sejak Tahun 2021 sudah sering kita lakukan, tujuannya itu tadi, supaya semua masyarakat mengerti isi dan ketentuan dari Perda tersebut”, pungkasnya. (**Okta Iskandar)


Posting Komentar

0 Komentar