Bagi Jamaah Umrah Dan Haji Bisa Membuat Paspor Bersama Dengan Layanan “Eazy Paspor”

 

Bagi para jamaah umrah dan haji dapat membuat paspor bersama dengan layanan "Eazy Paspor" (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com –  Ada kabar baik bagi jamaah umrah dan haji diseluruh dunia, dimana pencabutan aturan karantina yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA). Menurut informasi yang disampaikan langsung oleh Kementerian Agama RI melalui kanal youtube resminya pada 11 Maret yang lalu, hal ini menjadi pertanda adanya kemungkinan haji dan umrah akan dibuka kembali untuk jamaah di luar Arab Saudi di tahun 2022.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah mendaftar umrah dan haji untuk pemberangkatan tahun ini bisa melakukan berbagai persiapan, salah satunya dengan pembuatan paspor umrah atau haji.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh memberikan tips agar jamaah umrah atau haji dapat membuat paspor dengan praktis, mudah, dan cepat. Ia mengatakan bahwa, bagi jamaah umrah atau haji yang belum memiliki paspor bisa mengajukannya secara bersama sama dengan memanfaatkan layanan Eazy Paspor.

“Untuk jamaah umrah atau haji yang belum memiliki paspor, saya sarankan agar mengajukan bersama sama dengan memanfaatkan pelayanan yang sudah tersedia, seperti layanan Eazy Paspor. Dimana layanan ini telah disediakan oleh semua kantor imigrasi diseluruh Indonesia. Travel umrah dan haji bisa membuat janji dengan kantor imigrasi terdekat, nanti akan ada petugas kantor imigrasi tersebut yang akan mendatangi lokasi atau titik berkumpul para jamaah untuk memberikan pelayanan Eazy Paspor”, ujar Achmad.

Untuk pemohon layanan Eazy Paspor sendiri dapat mengumpulkan 30-50 orang agar bisa mendapatkan pelayanan Eazy Paspor. Namun, achmad juga menyarankan agar langsung melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas di kantor imigrasi terkait untuk memastikan kebijakan jumlah minimum dari pemohon Eazy Paspor itu. Sebab, setiap kantor imigrasi dapat menyesuaikan kuantitas pelayanan dengan sumber daya masing-masing.

Dokumen persyaratan untuk membuat paspor haji/umrah baru antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Apabila sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan harus melakukan penggantian, maka cukup menyiapkan paspor lama, E-KTP, dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Pengajuan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dilakukan oleh calon Jemaah umrah/haji yang diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji/Umrah yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama, dengan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah dan berkas syarat lainnya,” tambahnya.

Pelayanan Eazy Passport juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan demikian, pemohon diharapkan menjalani proses antre dan wawancara secara tertib, sesuai arahan dari tim yang bertugas.

“Meskipun tren penyebaran Covid-19 menurun, kita harus tetap waspada,” tutup Achmad. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar