Dugaan Adanya Sindikat Siber, Imigrasi Deportasi 26 Warga Negara Asing China

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menerima sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok atau China. Mereka di duga kuat merupakan sindikat penipuan International pelaku cyber fraud (penipuan siber), dengan melalui medium pesan Whatsapp dan call center palsu.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Pria Wibawa mengatakan bahwa, penangkapan terduga sindikat penipuan international tersebut bermula dari informasi DPO Kepolisian Taiwan yang diterima langsung oleh Bareskrim Polri.

"Penangkapan terduga sindikat penipuan internasional ini bermula dari informasi DPO Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri”, ujar Pria Wibawa.

Kepolisan Taiwan dalam informasi tersebut meminta bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT. Dia beserta jaringannya berhasil diringkus bersama barang bukti pada Senin (14/03/2022) di lima lokasi berbeda. Wibawa mengatakan, tim dari Direktorat Wasdakim saat ini sedang melakukan persiapan untuk pendeportasian 26 WNA yang diduga sindikat penipuan internasional asal RRT tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 83 Ayat (1) disebutkan, Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing di Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Hal ini berupa pembatalan izin tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta untuk menunggu pelaksanaan deportasi.

"CMT dan kelompoknya diketahui melakukan cyber fraud dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban. Jemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai Polisi China dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di Kepolisian China," ucap Wibawa.

Wibawa menjelaskan, korban kemudian diminta menghubungi Kepolisian Cina melalui nomor tertentu, yakni call center palsu. Saat korban menelepon call center, terjadi tawar menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT. Perusahaan tersebut antara lain PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia dan PT Lide Trading International.

"Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari RRT berdasarkan nomor teleponnya. Terkait tindak pidana penipuan, nanti akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya," pungkasnya. (TIM)



Posting Komentar

0 Komentar