BKN Sosialisasikan Aturan Kepegawaian dan Penyederhanaan Birokrasi bagi Kepala Perangkat Daerah

 

(Foto:dok)
Parit Malintang, KORANTRANSAKSI.com - Penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional, terus dilakukan dari Pusat hingga Daerah. Nantinya, hasil penyederhanaan ini adalah organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian. Ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang sedang berjalan, dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, serta transformasi jabatan.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar Sosialisasi Aturan Kepegawaian dan Penyederhanaan Birokrasi oleh Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru Neni Rochyany, Apt. MSi, yang bertempat di ruang Rapat Sekda komplek IKK (Ibu Kota Kabupaten) Nagari Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang, pada Rabu (19/1).

Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Sekdakab. Rudy Repenaldi Rilis, Kepala BKPSDM Armeyn Rangkuti beserta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam arahannya, Bupati Suhatri Bur menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti dengan serius. Karena materi yang akan disampaikan nantinya, akan diperlukan bagi Kepala perangkat daerah. Terutama dalam masalah kenaikan pangkat dan promosi jabatan yang bersangkutan.

"Terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, banyak jabatan struktural yang disetarakan dengan jabatan fungsional. Karena pada suatu perangkat daerah, hanya dikenal 2 level jabatan struktural kecuali di sekretariat. Untuk itu, kepada pejabat administrator dan Jabatan Tinggi Pratama harus bisa memahami semua regulasi, terkait penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah", ujar Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru beserta rombongan. Yang telah meluangkan waktu untuk datang ke Padang Pariaman dan berbagi informasi terbaru, terkait pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang sudah harus dilaksanakan pada tahun ini.

Sementara itu, Kepala BKN Neny Rochyani, S.SAPT didampingi Kabid Pengembangan dan Suvervisi Kepegawaian Wisudo Putro Nugroho, SH. MKn. Memaparkan manfaat penyederhanaan birokrasi bagi pejabat administrasi yang disetarakan kepada jabatan fungsional.

"Sesuai dengan Permenpan No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Usulan Penyetaraan Jabatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2021, Pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021", jelas Kepala BKN.

Dia menambahkan, bahwa Pelantikan dilakukan setelah perubahan struktur organisasi yang diperkuat dengan Permenpan 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

"Pengaturan Penyetaraan Jabatan meliputi Persyaratan, Mekanisme, Penetapan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, Penyusunan Kebutuhan, Penghasilan dan Pembinaan Jabatan Fungsional", jelasnya.

Dikatakan, menurut Permenpan No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi

"Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan Penyederhanaan Struktur Organisasi

Penyetaraan Jabatan dan Penyesuaian Sistem Kerja. Penyederhanaan Struktur, dilaksanakan menjadi 2 (dua) tingkatan unit organisasi melalui pemetaan dan analisis", terangnya.

Kepala BKN juga menjelaskan, bahwa peluang sebagai pejabat fungsional diantara adalah tidak perlu ujian dinas untuk kenaikan pangkat yang pindah golongan. Tidak perlu juga mengikuti ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, apabila memperoleh ijazah yang linier dan relevan dengan tugas jabatannya.

"Disamping itu, pejabat fungsional juga dimungkinkan naik pangkat dan kenaikan jabatannya lebih cepat dari pada jabatan yang lain, serta dapat melebihi pangkat atasan langsungnya. Penambahan jenjang jabatan, dapat dilakukan sampai dengan jenjang tertinggi. Kemudian, Batas Usia Pensiun dimungkinkan menjadi lebih panjang, apabila pejabat fungsional mencapai jenjang jabatan tertentu", tutupnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut, diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Materi pertanyaan terkait pelaksanaan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di Kabupaten Padang Pariaman. (VER/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar