Seperti Apa Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi UMKM?

 

Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Masa pandemi Covid-19 telah menekan ekonomi Indonesia hingga mengalami resesi. Para pelaku usaha Indonesia mengalami uji ketahanan. Di tengah situasi ini, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbukti mampu bertahan dan menjadi bantalan perekonomian Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengakui geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas  dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif. UMKM dinilai dapat tumbuh kembali lebih cepat dari usaha-usaha berskala besar.

“Meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19, nyatanya UMKM yang memiliki ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan ekonomi nasional karena kemampuannya bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat,” tutur Yasonna (26/04).

Sayangnya, kesadaran pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual masih rendah. Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi. Untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM.

Salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri. DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.

Bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional 2021, Yasonna  mendorong para pelaku UMKM untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual menuju Indonesia berdikari secara ekonomi.

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM memberikan dukungan bagi UMKM untuk pendaftaran KI, di antaranya insentif tarif pendaftaran dan pemeliharaan untuk UMKM, penyelesaian dokumen pendaftaran tepat waktu, Loket Virtual, dan penyederhanaan syarat pendaftaran.

“Memberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris.

“DJKI membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar,” lanjut Freddy.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menjelaskan bahwa perlu perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM. Implementasi ide-ide UMKM harus menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan. Pasalnya, kekayaan intelektual memberikan nilai tambah pada suatu produk.

“UMKM mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal dan akhirnya bisa memulihkan ekonomi nasional,” jelas Sandi. (ZIK/TIM)

 

 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar