PT PERTAMINA INDRAMAYU HARUS BAYARKAN GANTI RUGI ATAS TANAH PEMILIK YANG SAH

 

Indramayu, KORANTRANSAKSI.Com - Terkait Dugaan Kasus Penyerobotan dan Penjualan Tanah yang bukan miliknya ke PT Pertamina(Persero)di Temiyangsari, Kroya Indramayu  seluas kurang lebih 3,5 Ha yang lokasinya di Blok Bangon,Temiyangsari, Indramayu, yang melibatkan Eks Kuwu(Kepala desa) Temiyangsari,Haeruddin, dibantu beberapa orang yang diduga oknum Mafia Tanah.

Saat ini Pihak Pemilik Lahan yang Sah meminta, melalui Kuasa Hukumnya agar Pihak Aparat Kepolisian Polres Indramayu untuk segera  bertindak dan memproses secara hukum, terhadap  pelaku penyerobotan dan Penjualan Tanah yang dilakukan para oknum mafia tanah yang bersekongkol dengan  eks kuwu(Kepala Desa)Temiyangsari.

Kuasa Hukum yang dirugikan juga meminta, PT Pertamina (Persero) harus membayar ganti rugi ke Pihak pemilik sah Tanah tersebut, yaitu Rusli Wahyudi."Ini, Secara tidak langsung PTPertamina salah bayar saat terjadi proses jual beli,harusnya dibayar ke Rusli wahyudi bukan ke oknum para mafia tanah dan eks kuwu(Kepala desa), ungkap Kuasa Hukum Rusli,"

Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Daerah Indramayu tertanggal 07 November 2017 Nomor 25/Pd1/2017.PN.Idm Tahun 2017.yang dinyatakan SAH milik Rusli. Yang seharusnya Rusli lah yang menerima ganti rugi jual-beli tersebut,bukan Oknum Eks Kuwu(Kepala desa) Temiyangsari Haerudin bersama para oknum mafia tanah yang mengakal - akali dan merekayasa dlm proses jual-beli terhadap PT Pertamina.

Dengan adanya Kasus ini,Kuasa Hukum Pihak yang dirugikan juga menghimbau agar PT Pertamina dalam proses Pembebasan Lahan agar berhati hati dan tidak terperangkap oleh sepak terjang Mafia Pertanahan. Seperti diberitakan pada edisi sebelumnya, bahwa Tanah milik Rusli Wahyudi dengan luas kurang lebih 3,5 Ha, diserobot dan dijual oleh oknum Mafia Tanah, di DesaTemiyangsari, Kroya Indramayu yang melibatkan oknum eks kuwu (Kepala Desa) Temiyangsari. 

Haeruddin  dengan sengaja merekayasa dan mengakali seolah olah Tanah itu bukan milik Rusli tetapi milik Seseorang oknum  Mafia Tanah yang disinyalir bernama wari dan wasim yng selanjutnya di jual ke PT Pertamina, Temiyang sari,kroya Indramayu,walaupun pada akhirnya Wari dan Wasim merasa di bohongi oleh janji sang eks kuwu tersebut, katanya jika terjual akan  ada pembagian sistim belah semangka dari  hasil penjualan Tanah itu, nyatanya dari hasil penjualan, diduga duitnya ditenteng sendiri oleh sang kuwu (Kepala Desa).

Dengan adanya kasus ini, Pihak Rusli pun sudah melaporkan ke Mapolres Indramayu atas tindakan yang dilakukan Eks Kuwu(Kepala Desa) temiyangsari Haeruddin beserta  para oknum Mafia Tanah,yng menurut informasi Terkini dari Pihak Polres Indramayu, perkaranya sedang di tangani dan  sedang berjalan.(**ok/Red..)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar